JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
JABARKAN.ID.Garut – Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membongkar toko yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FM (20), ARB (40), dan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MSR (17). Sementara satu pelaku lainnya berinisial Sdr. I telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca juga: Laporan Warga via Call Center 110, Polisi Sigap Tangani Keributan di Kadungora
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam Kegiatan Press Release mengatakan Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Toko Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 06.40 WIB, serta di Toko Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Jumat (11/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya secara berkelompok dengan jumlah sekitar tiga hingga empat orang. Mereka beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian atap toko, kemudian merusak atap atau plafon untuk masuk ke dalam toko.
Berita terkait: Polsek Malangbong Amankan Terduga Penjual Obat Keras, 404 Butir Disita
Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai barang yang berada di dalam toko dan memasukkannya ke dalam karung. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar toko, di antaranya linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, kunci letter Y, serta senjata tajam jenis golok.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis rokok, cokelat, celana dalam, kosmetik dan personal care, tas, kantong belanja Alfamart, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap satu pelaku lainnya, kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian. Setelah dilakukan pendalaman juga para komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya dengan jumlah TKP 19 di wilayah Kabupaten Garut.” Ujar AKBP Niko.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
( Asep Hadro)
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Keren! Satlantas Polres Garut Ajak Siswa SDN Sukamentri 3 Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
- 3 kali Lebaran Tanpa Rumah, Ibu Nining Menahan Pilu
- Muhammadiyah Cirebon Gelar Shalat Idul Fitri di 19 Lokasi
- Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Momentum Meneguhkan Ideologi dan Persatuan Bangsa
- Penyidikan Dugaan Pemalsuan Saham BBMP Dihentikan, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Prosedur
- Persib Launching Jersey dan Skuad 2026/2027, 32 Pemain Siap Berjuang di Empat Kompetisi

