JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

JABARKAN.ID.BANDUNG —3 September 2026 Kepolisian Daerah Jawa Barat mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: Mak/4/VIII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Jawa Barat.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Jawa Barat mengingatkan bahwa Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan bencana asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, serta ekosistem.

 

Baca juga: Resahkan Warga, Pria di Leles Acungkan Sajam hingga Diamankan Polisi

Polda Jawa Barat menegaskan, pemerintah berkewajiban menjamin terjaganya kondisi lingkungan hidup, khususnya di wilayah Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas hidup dan aktivitas masyarakat, serta menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Masyarakat Dilarang Membakar Lahan

Berita terkait: Ziarah ke Makam Sunan Godog, Kapolda Jabar Berikan Santunan kepada Warga Garut

Kapolda Jabar mengingatkan seluruh masyarakat, petani, perusahaan maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut juga mencakup tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk membakar semak, jerami, ilalang, sampah maupun sisa hasil pertanian di sekitar kawasan hutan atau lahan tanpa pengendalian yang ketat.

 

Masyarakat juga dilarang meninggalkan api maupun bara api setelah melakukan aktivitas di lahan atau kawasan hutan.

Baca Juga  Persaingan Ketat di Lini Depan, Ramon Tanque Akhirnya Dipinjamkan Persib

Selain pembakaran lahan, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah yang tidak terkendali, membuang puntung rokok sembarangan maupun melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api, khususnya di kawasan yang memiliki bahan mudah terbakar.

 

Polisi Siapkan Tindakan Tegas

Polda Jabar menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap masyarakat, perusahaan maupun pelaku usaha yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dilarang dalam maklumat tersebut.

Penindakan dilakukan karena pembakaran hutan dan lahan maupun perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat masuk dalam kategori tindak pidana berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan.

 

Maklumat Kapolda Jabar mencantumkan sejumlah aturan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (4), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam maklumat tersebut disebutkan antara lain Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar sampai Rp15 miliar; Pasal 99 dengan ancaman pidana hingga 9 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp9 miliar; serta Pasal 108 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar sampai Rp10 miliar.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Ajak Warga Sumedang Bangga Budaya Lokal

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, antara lain ketentuan Pasal 308 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 311 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dalam kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

 

Kapolda Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

Melalui maklumat ini, Polda Jawa Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Upaya pencegahan dinilai tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, petani, perusahaan, pelaku usaha, pemerintah daerah hingga seluruh pemangku kepentingan.

 

“Mencegah lebih baik daripada memadamkan, menjadi semangat penting dalam menghadapi potensi Karhutla, terutama dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas pembakaran yang dapat memicu meluasnya api.

 

Polda Jabar juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan, lahan atau kegiatan lain yang berpotensi memicu Karhutla kepada aparat berwenang.

 

Dengan diterbitkannya maklumat tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla di Jawa Barat dapat ditekan dan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Maklumat Kapolda Jabar tersebut tercantum bertanggal 28 Agustus 2026.

(Red)

Fingerprint: JABARKAN NEWS-3514