JAKARTA, 1 APRIL 2026 — Aturan BGN konflik kepentingan SPPG menjadi sorotan setelah muncul dugaan perangkapan peran asisten lapangan (Aslap) sebagai pemasok produk makanan dan penyedia kendaraan operasional dapur. Sejumlah regulasi resmi Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 secara tegas mengatur larangan konflik kepentingan, transparansi kemitraan, serta pengawasan intern program.
JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Program pemenuhan gizi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kebijakan strategis nasional. Karena itu, tata kelolanya tunduk pada regulasi internal BGN yang dirancang untuk menjaga integritas, independensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025: Pengelolaan Konflik Kepentingan
Landasan utama larangan rangkap peran terdapat dalam Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Kewajiban Deklarasi dan Pengendalian
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat dan pelaksana di lingkungan BGN wajib:
1. Menghindari situasi benturan kepentingan
2. Melakukan deklarasi atas kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi tugas
3. Tidak memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi
Apabila Aslap yang memiliki kewenangan pengawasan juga terlibat sebagai distributor bahan pangan atau penyedia jasa kendaraan, maka kondisi tersebut masuk dalam kategori konflik kepentingan karena terdapat kepentingan ekonomi langsung dalam objek yang diawasi.
Sanksi dan Pengendalian Internal
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengendalian, pelaporan, serta tindak lanjut atas temuan konflik kepentingan. Artinya, secara normatif BGN telah menutup ruang bagi praktik perangkapan fungsi pengawasan dan bisnis.
Juknis Pemilihan Mitra SPPG: Larangan Afiliasi dan Dominasi
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Mitra SPPG Program MBG, BGN secara eksplisit melarang adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi dan penetapan mitra.
Prinsip Objektivitas dan Independensi
Juknis tersebut menekankan bahwa:
1. Proses kemitraan harus objektif
2. Tidak boleh ada afiliasi antara pihak pengawas dan mitra
3. Seleksi dilakukan tanpa intervensi kepentingan pribadi
Jika benar ditemukan bahwa produk makanan dipasok oleh pihak yang terafiliasi dengan Aslap, maka praktik tersebut bertentangan langsung dengan prinsip objektivitas dalam juknis resmi BGN.
Larangan Peran Broker dalam Kemitraan SPPG
BGN juga mengeluarkan ketentuan tegas melarang peran broker atau perantara dalam kemitraan SPPG.
Transparansi Tanpa Perantara
Semua proses pendaftaran, seleksi, dan penetapan mitra harus dilakukan langsung dan transparan. Larangan ini dimaksudkan untuk:
1. Mencegah praktik calo
2. Menghindari pengaturan proyek oleh pihak internal
3. Menjamin persaingan sehat
Apabila terdapat penguasaan distribusi oleh satu pihak yang memiliki posisi internal, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan semangat larangan broker tersebut.
Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2025: Pengendalian Gratifikasi
Selain konflik kepentingan, BGN memperkuat integritas melalui Peraturan BGN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Pencegahan Keuntungan Tidak Sah
Regulasi ini mewajibkan:
1. Pelaporan gratifikasi
2. Pengawasan atas potensi pemberian tidak patut
3. Perlindungan bagi pelapor
Jika terdapat keuntungan ekonomi dari posisi pengawasan, termasuk margin distribusi atau sewa kendaraan operasional, maka aspek tersebut berpotensi dikaji dalam kerangka pengendalian gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025: Pengawasan Intern
Dalam Peraturan BGN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern, ditegaskan bahwa setiap unit kerja wajib menerapkan sistem pengendalian internal berbasis manajemen risiko.
Audit dan Evaluasi Berkala
Pengawasan intern mencakup:
1. Evaluasi kepatuhan terhadap regulasi
2. Pemeriksaan tata kelola pengadaan
3. Penilaian risiko penyimpangan
Dugaan perangkapan peran dalam suplai bahan pangan dan penyediaan kendaraan operasional dapat menjadi objek audit apabila ditemukan indikasi pelanggaran tata kelola.
Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2025: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Regulasi ini memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan BGN.
SPIP mengatur:
1. Identifikasi risiko benturan kepentingan
2. Mekanisme pelaporan dan pengawasan
3. Pengendalian atas aktivitas operasional
Dengan sistem ini, setiap potensi monopoli atau dominasi internal dapat dideteksi lebih dini melalui manajemen risiko dan pelaporan terstruktur.
Dugaan Suplai Makanan dan Sewa Kendaraan
Berdasarkan informasi awal di lapangan, ditemukan indikasi:
1. Produk makanan dipasok oleh pihak yang memiliki afiliasi dengan Aslap
2. Kendaraan pribadi milik atau terafiliasi dengan Aslap digunakan dan disewakan untuk operasional
Jika benar, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip independensi pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 serta juknis kemitraan SPPG.
Pernyataan Ketua Umum GBNN
Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya embrio indikasi praktik monopoli berdasarkan investigasi awal di beberapa daerah.
Ia menegaskan bahwa GBNN akan melakukan investigasi lebih mendalam dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan validitas data dan bukti pendukung.
Menurutnya, program pemenuhan gizi adalah cita-cita besar negara yang tidak boleh tercoreng oleh oknum yang memanfaatkan kewenangan demi keuntungan pribadi.
“Program ini adalah cita-cita besar untuk generasi bangsa. Jangan sampai niat baik pemerintah tercoreng oleh oknum yang memanfaatkan celah kewenangan,” ujarnya.
Fahria juga menyampaikan apabila dalam pendalaman investigasi ditemukan pelanggaran terhadap regulasi BGN, pihaknya menyatakan akan melaporkan melalui kanal resmi pemerintah seperti SP4N-LAPOR atau kepada pemangku kepentingan sesuai kewenangan.
Integritas Program dan Kepercayaan Publik
Serangkaian regulasi BGN menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah memiliki kerangka hukum internal yang komprehensif untuk mencegah konflik kepentingan, gratifikasi, dan penyimpangan kemitraan.
Namun, implementasi di lapangan menjadi kunci utama.
Jika pengawasan berjalan efektif dan transparansi ditegakkan, maka SPPG dapat menjadi model tata kelola program publik yang bersih dan akuntabel.
Sebaliknya, jika dugaan monopoli dan perangkapan peran terbukti, maka penegakan aturan BGN menjadi ujian serius dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional ini.
Ditulis oleh : Fahria Alfiano Ketum GBNN
Editor : Rieke






Comment