JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
JABARKA.ID.GARUT – Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Baca juga: Pendekatan Humanis, Polsek Cilawu Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pencurian
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Kampung Salagedang, RT 002 RW 006, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Berita terkait: Api Lahap Rumah Warga di Cilawu, Polisi Bersama Damkar dan Warga Berjibaku
Korban warga Kecamatan Tarogong Kidul, mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dada, perut, dan leher hingga mengeluarkan banyak darah sempat mendapatkan penangan medis di RSUD Slamet Garut namun Korban meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. Sementara itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias B (55), warga Kecamatan Banyuresmi, yang bersembunyi dilahan tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka sedang memberi makan musang peliharaannya. Saat itu, tersangka melihat korban berada di balik tembok kandang musang hingga keduanya saling bertatapan. Korban kemudian melontarkan perkataan yang memancing emosi tersangka, sehingga terjadi adu mulut.
Kapolres menjelaskan, setelah terjadi cekcok, tersangka membuka pintu rumah sambil membawa sebilah golok yang tadinya digunakan untuk mencacah ayam untuk pakan musang. Saat itu korban sempat memukul bahu dan pundak tersangka. Merasa emosi, tersangka kemudian membalas dengan membacok korban menggunakan golok secara berulang kali hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.
“Tersangka kemudian mengambil sebilah golok yang tadinya untuk memberi pakan Musang dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya,” ungkap Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra saat konferensi pers berlangsung. Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu, satu potong sarung, satu jaket berwarna hijau, serta satu baju lengan panjang berwarna putih yang terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra.
( Syam )
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Hamra Hehanusa Kembali Dipinjamkan, Kali Ini ke Klub Promosi Garuda Yaksa
- Gotong Royong Tangani Longsor, Polri Bersama Warga dan Pemerintah Bergerak Cepat
- Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektare Lahan Sawit PT Condong Garut, Tim Gabungan Bergerak Cepat
- Gerak Cepat! Bhabinkamtibmas Tinjau Longsor di Tanjungjaya, Warga Diminta Relokasi
- Gerak Cepat Polsek Cibatu! Pengedar Obat Terlarang Diciduk Saat Patroli Rutin
- Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan







