JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

JABARKAN.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam operasionalnya.

Adapun barang bersubsidi yang dilarang digunakan meliputi Minyakita, gas LPG 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menurut Sudaryono, seluruh kebutuhan dapur MBG harus dipenuhi melalui mekanisme pengadaan yang sesuai dengan ketentuan dan tidak menggunakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Kami tegaskan, dapur MBG tidak boleh menggunakan Minyakita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP. Jika masih ada dapur yang membandel dan tetap menggunakan barang bersubsidi, tidak segan-segan akan kami tutup,” ujar Sudaryono kepada awak media.

Baca juga: Terbuka dan Objektif, 5 Peserta Lolos Tahap Ujian Tertulis Seleksi Perangkat Desa Sindangsuka

Ia menjelaskan, barang-barang bersubsidi disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan operasional dapur MBG.

Sudaryono juga mengajak masyarakat dan insan media untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut. Apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi oleh dapur MBG, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita terkait: Gerakan Pengendalian Hama Tikus di Desa Bunisari, Petani dan Instansi Bersinergi Lindungi Lahan Pertanian

“Kami membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk ikut mengawasi. Jika menemukan pelanggaran, silakan segera laporkan agar dapat kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Kariernya

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Badan Gizi Nasional dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu ketersediaan barang bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. ( Tim, Red )

Fingerprint: JABARKAN NEWS-3223