BeritaHeadlineNews

KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers? HPN 2026 Bahas Dampaknya

×

KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers? HPN 2026 Bahas Dampaknya

Sebarkan artikel ini

KUHP baru dan kebebasan pers Berdampak Pada Kerja Jurnalis

KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers? HPN 2026 Bahas Dampaknya
KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers? HPN 2026 Bahas Dampaknya

BANDUNG, 23 Februari 2026 – KUHP baru dan kebebasan pers menjadi topik utama diskusi HPN 2026 PWI Jabar di Kota Bandung. Akademisi hukum dan perwakilan Dewan Pers mengulas potensi pasal pidana yang dapat berdampak langsung terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Jawa Barat dimanfaatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar untuk memperkuat literasi hukum insan pers. Alih-alih sekadar seremoni, organisasi profesi wartawan itu memilih forum diskusi mendalam terkait implikasi KUHP terbaru terhadap praktik jurnalistik.

BERITA TERKINI NEWS

HPN 2026 Soroti Dampak KUHP Terbaru

Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan perubahan regulasi pidana harus dipahami secara komprehensif oleh wartawan. Ia menilai, tanpa pemahaman yang utuh, potensi kesalahan tafsir terhadap pasal-pasal KUHP bisa berdampak pada kerja jurnalistik di lapangan.

Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi serta Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman.
Forum berlangsung interaktif. Peserta menyoroti sejumlah ketentuan KUHP yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan produk jurnalistik, terutama terkait delik penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyiaran informasi.

Lex Specialis dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

UU Pers dan KUHP Tidak Saling Menegasikan

Prof. Edi Setiadi menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers memang memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan. Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan penerapan KUHP apabila ditemukan unsur pidana.
Menurutnya, pendekatan hukum harus melihat konteks dan mekanisme yang telah diatur. Dalam sengketa pemberitaan, penyelesaian melalui Dewan Pers menjadi jalur awal sebelum proses pidana ditempuh.

Peran Hak Jawab dan Hak Koreksi

Noe Firman menekankan pentingnya mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas kewenangan Dewan Pers dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Selama media menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers, ruang kebebasan pers tetap terjaga. Pendekatan restorative justice dapat menjadi opsi terakhir jika tahapan penyelesaian internal tidak ditempuh.

Komitmen Profesionalisme di Tengah Regulasi Baru

Diskusi ini menjadi refleksi bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. PWI Jabar menegaskan komitmennya membekali anggota dengan pemahaman hukum agar tetap profesional di tengah perubahan regulasi nasional.
Rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat sebelumnya juga diikuti delegasi PWI Jabar pada puncak peringatan di Serang, Banten. Dukungan berbagai pemangku kepentingan menunjukkan kolaborasi dalam memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi.

Rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat

Diskusi KUHP dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jabar turut mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten.

Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.

Melalui forum ini, PWI Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan insan pers. Di tengah perubahan regulasi nasional, keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi kunci agar pers tetap berperan sebagai pilar demokrasi yang kredibel dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *