BEKASI, 9 Maret 2026 — Longsor TPST Bantar Gebang kembali menelan korban jiwa setelah gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, runtuh pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB. Empat orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran material sampah.
JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Peristiwa ini memperpanjang daftar kecelakaan di kawasan pembuangan sampah terbesar di Indonesia tersebut, sekaligus memunculkan kembali pertanyaan lama mengenai keamanan pengelolaan sampah Jakarta yang selama puluhan tahun bergantung pada Bantar Gebang.
Gunung Sampah Runtuh Saat Aktivitas Pembuangan
Longsor terjadi ketika aktivitas pembuangan sampah sedang berlangsung di kawasan Zona 4C TPST Bantar Gebang.
Sejumlah truk sampah yang baru datang dari Jakarta tengah mengantre untuk menurunkan muatan. Tiba-tiba, tumpukan sampah yang menjulang puluhan meter bergerak dan kemudian runtuh ke area bawah.
Material longsoran menutup jalan operasional serta menimpa beberapa kendaraan dan bangunan di sekitar lokasi.
Petugas gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Basarnas, kepolisian, serta relawan langsung diterjunkan untuk melakukan pencarian korban dengan bantuan alat berat.
Proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena sampah bercampur dengan lumpur dan air hujan sehingga memperberat timbunan.
Empat Korban Jiwa Berhasil Dievakuasi
Tim evakuasi akhirnya menemukan empat korban dalam kondisi meninggal dunia setelah tertimbun material sampah.
Keempat korban tersebut adalah:
- Enda Widayanti (25)
- Sumini (60)
- Dedi Sutrisno (22)
- Iwan Supriyatin (40)
Sebagian korban diketahui berada di sekitar area longsor saat aktivitas pembuangan sampah sedang berlangsung.
Petugas masih melakukan pemantauan di lokasi kejadian untuk memastikan tidak ada korban lain yang masih tertimbun.
Sejarah Panjang Bencana di Bantar Gebang
Longsor pada Maret 2026 bukanlah peristiwa pertama yang terjadi di TPST Bantar Gebang.
Sejak mulai beroperasi pada akhir 1980-an, kawasan ini beberapa kali mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Longsor Tahun 2003
Pada tahun 2003, longsor sampah pernah menimpa kawasan pemukiman warga yang berada di sekitar TPST.
Runtuhnya Zona 3 Tahun 2006
Tiga tahun kemudian, tumpukan sampah di zona tertentu runtuh dan menimbun sejumlah pemulung yang bekerja di area tersebut.
Insiden Truk Sampah Awal 2026
Pada Januari 2026, landasan operasional di kawasan TPST juga sempat amblas sehingga tiga truk sampah terperosok ke aliran sungai.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa risiko kecelakaan di Bantar Gebang telah lama menjadi perhatian berbagai pihak.
Gunung Sampah 80 Juta Ton
TPST Bantar Gebang selama ini menjadi tempat pembuangan utama sampah dari Jakarta.
Diperkirakan lebih dari 80 juta ton sampah telah menumpuk di kawasan tersebut selama sekitar 37 tahun. Volume sampah yang terus meningkat membuat sejumlah zona pembuangan membentuk gunungan setinggi puluhan meter.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai kondisi tersebut sangat berisiko jika tidak dikelola dengan sistem yang lebih aman.
“Rangkaian insiden berulang di Bantar Gebang menunjukkan adanya risiko fatal akibat beban sampah yang sudah melewati batas kapasitas,” kata Hanif dalam keterangannya.
Menurutnya, metode pengelolaan yang masih mengandalkan open dumping atau penimbunan terbuka tidak lagi memadai untuk mengelola sampah dalam volume besar.
Penyelidikan Hukum Mulai Dilakukan
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab longsor yang menelan korban jiwa tersebut. Pemerintah juga akan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas pengolahan sampah di lokasi tersebut.
Hanif menegaskan bahwa jika terbukti terdapat unsur kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum.
“Ancaman pidana berkisar lima sampai sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peringatan Serius Krisis Sampah Jakarta
Setiap hari Jakarta menghasilkan ribuan ton sampah yang sebagian besar dikirim ke TPST Bantar Gebang.
Para pengamat lingkungan menilai ketergantungan pada satu lokasi pembuangan membuat risiko bencana semakin tinggi.
Karena itu, tragedi longsor ini dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi sistem pengelolaan sampah. Mulai dari pengurangan sampah di tingkat rumah tangga, pembangunan fasilitas pengolahan modern, hingga pengawasan ketat terhadap operasional tempat pembuangan akhir.
Tanpa perubahan sistem yang mendasar, gunung sampah di Bantar Gebang dikhawatirkan akan terus menjadi ancaman bagi pekerja, pemulung, serta masyarakat yang tinggal di sekitarnya.









