JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

 

GARUT –9 September 2026 Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan jalan umum, termasuk jalan yang berada di wilayah perdesaan, memiliki ketentuan yang harus dipatuhi bersama. Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah beban kendaraan atau tonase, khususnya kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan dengan daya dukung terbatas.
Pengaturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan jalan, kendaraan, pengemudi, angkutan, keselamatan, hingga penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Bukan Sekadar Soal Berat Kendaraan
Yang perlu dipahami masyarakat, istilah “8 ton” dalam aturan kelas jalan bukan berarti setiap kendaraan otomatis boleh membawa berat total 8 ton.
Dalam Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2009, jalan kelas III memiliki ketentuan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton. Bahkan, dalam keadaan tertentu, daya dukung jalan kelas III dapat ditetapkan kurang dari 8 ton.

Baca juga: Laporan Warga via Call Center 110, Polisi Sigap Tangani Keributan di Kadungora

Artinya, masyarakat perlu membedakan antara berat total kendaraan beserta muatannya dengan muatan sumbu terberat. Keduanya bukan istilah yang sama.
Karena itu, sebelum kendaraan angkutan barang memasuki suatu ruas jalan, perlu diperhatikan kelas jalan, kemampuan konstruksi jalan, dimensi kendaraan serta ketentuan yang berlaku pada ruas tersebut.

Kelas Jalan Ditentukan Pemerintah
Penetapan kelas jalan juga bukan berdasarkan perkiraan atau keinginan masyarakat semata. UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa penetapan kelas jalan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah berdasarkan status jalan.
Untuk jalan nasional ditetapkan oleh Pemerintah, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten dan jalan kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Kelas jalan tersebut dinyatakan melalui rambu lalu lintas.

Baca Juga  42 Ketua PAC Dari Masing masing Kecamatan Parindra Garut Mulai Ancang-ancang Hadapi Pemilu 2029

Berita terkait: Polsek Malangbong Amankan Terduga Penjual Obat Keras, 404 Butir Disita

Pengaturan mengenai kelas jalan saat ini juga diperkuat melalui Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pembagian dan penetapan kelas jalan.

Jalan Desa Perlu Dijaga Bersama
Jalan merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Jalan desa menjadi akses warga menuju sekolah, pasar, tempat kerja, fasilitas kesehatan, lahan pertanian, maupun pusat perekonomian.

Karena itu, penggunaan kendaraan dengan beban yang tidak sesuai dengan kemampuan jalan berpotensi mempercepat kerusakan jalan, seperti munculnya retakan, lubang, amblas, maupun kerusakan pada badan jalan.
Padahal, ketika jalan mengalami kerusakan, masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya. Mobilitas menjadi terganggu dan pemerintah daerah harus kembali mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan atau perbaikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menempatkan jalan sebagai prasarana transportasi yang mempunyai fungsi sosial penting dan penyelenggaraannya harus mengutamakan kepentingan umum.

Perlu Sinergi Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat
Untuk itu, edukasi mengenai tonase kendaraan perlu dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai status dan kelas setiap ruas jalan, termasuk memasang rambu apabila terdapat pembatasan tertentu.
Di sisi lain, para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan diharapkan ikut memperhatikan kemampuan jalan yang digunakan. Jangan sampai kepentingan distribusi barang justru menyebabkan kerusakan terhadap infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara dan uang masyarakat.

Masyarakat juga mempunyai peran penting dengan memberikan informasi kepada pemerintah apabila menemukan penggunaan jalan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Rumah Warga, Polsek Banjarwangi cek TKP Kebakaran

Jangan Salah Memahami Angka 8 Ton
Yang tidak kalah penting, informasi mengenai “maksimal 8 ton” harus disampaikan secara tepat. Angka tersebut dalam UU No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan muatan sumbu terberat (MST) pada kelas jalan tertentu, bukan secara otomatis berarti batas berat total seluruh kendaraan adalah 8 ton.

Oleh sebab itu, apabila suatu desa atau pemerintah daerah akan menerapkan pembatasan kendaraan tertentu pada sebuah ruas jalan, masyarakat sebaiknya memperoleh informasi mengenai dasar hukum, status jalan, kelas jalan, daya dukung jalan dan rambu pembatasan yang berlaku.

Pada akhirnya, aturan tonase bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan masyarakat atau aktivitas ekonomi. Aturan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi barang, keselamatan pengguna jalan, serta menjaga agar infrastruktur jalan dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Mari gunakan jalan secara bijak. Jalan milik kita bersama, sehingga menjaga kemampuan dan ketahanannya juga menjadi tanggung jawab bersama.(Red)

Fingerprint: Jabarkan News-3556