JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

BOGOR | KABUPATEN

Kebijakan tata hijau Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai salah kaprah dan menanam “bom waktu” ekologis di tengah tingginya laju urbanisasi. Program penghijauan di kawasan padat aktivitas yang keliru menempatkan tanaman pangan (buah dan sayur) justru mengancam kesehatan publik akibat risiko akumulasi logam berat berbahaya.

Menanam Bom Waktu, Kebijakan Penghijauan Pemkab Bogor Dinilai Salah Kaprah dan Mengancam Kesehatan Publik

Baca juga: Bantah Tudingan Penyusup dan Dugaan Suap

Kebijakan tata ruang hijau dan program penghijauan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di kawasan padat aktivitas mendapat kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Alih-alih meredam krisis ekologis, langkah pemerintah daerah yang kerap memaksakan penanaman tanaman pangan—seperti buah dan sayuran di area pinggir jalan raya dan pusat mobilitas tinggi dinilai sebagai kebijakan yang salah kaprah serta tidak berbasis pada sains botani dan biologi lingkungan.

Berita terkait: Wakapolri Tekankan Penguatan Mutu SMA KTB Jelang Penerimaan Siswa Baru

Secara akademis, kawasan dengan aktivitas padat dan volume kendaraan tinggi merupakan zona merah polusi yang sarat akan emisi timbal (Pb) serta logam berat.

Pohon buah dan sayuran memiliki sifat biologis yang sangat rentan menyerap zat beracun tersebut langsung ke dalam jaringan yang kelak dikonsumsi manusia. Membiarkan komoditas pangan tumbuh di jalur polutif sama saja dengan menyajikan racun jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.

Dalam dunia botani dan biologi lingkungan, benteng terbaik untuk menghadapi wilayah kritis perkuatan tanah dan udara adalah Pohon Non-Pangan melalui dua fungsi akademis utama.

“Fitoremediasi (mengurai/menyerap racun) dan Mitigasi Sedimentasi (menahan struktur tanah).

Baca Juga  Di Duga Bupati Bogor abai Kesehatan masyarakat dan lebih fokus jadi pembantu Presiden

Para pakar lingkungan mendesak Pemkab Bogor untuk segera mengubah orientasi penanaman dengan mengacu pada pengelompokan vegetasi ilmiah berikut:

1. Pohon Anti-Polutan & Penyaring Zat Beracun (Fitoremediasi)

Vegetasi non-pangan ini bertindak sebagai “antioksidan” lingkungan. Mereka menyerap karbon dioksida (CO2) dan timbal (Pb) dari emisi kendaraan, lalu mengubahnya menjadi oksigen bersih (CO²_28) tanpa risiko meracuni rantai makanan:

Pohon Trembesi (Samanea saman): Pemecah rekor biologis yang mampu menyerap hingga 28 ton CO2_28 ton per pohon dewasa setiap tahunnya.

Pohon Mahoni (Swietenia mahagoni): Daunnya sangat efektif menyerap timbal dan debu jalanan, menjadi filter udara alami yang tangguh di jalur padat.

Pohon Tanjung (Mimusops elengi). Berkanopi rapat, sangat tahan polusi, serta efektif meredam kebisingan kota.

Pohon Angsana (Pterocarpus indicus): Tanaman cepat tumbuh dengan kemampuan tinggi dalam menyerap polusi gas perkotaan.

2. Pohon Penahan Erosi & Pencegah Sedimentasi.

Sedimentasi di lahan beraktivitas padat terjadi karena tanah kehilangan daya ikatnya akibat pembetonan dan erosi air. Diperlukan pohon berakar tunggang dalam dan serabut rapat sebagai “jangkar” alami:

Pohon Bambu (Berbagai Spesies): Sistem perakaran rizoma yang saling mengikat sangat baik untuk menahan erosi lereng dan tebing aliran air.

Pohon Kenari (Canarium ovatum) Akar dalam yang kuat untuk menjaga stabilitas struktur tanah makro.

Pohon Vetiver / Akar Wangi (Chrysopogon zizanioides). Rumput raksasa dengan akar yang mampu menembus 3–5 meter ke dalam tanah dalam waktu singkat, berfungsi sebagai dinding penahan tanah biologis.

Solusi Taktis Mendesak Penerapan Konsep “Nursery” Perkotaan
Pemkab Bogor dituntut untuk segera menghentikan proyek kosmetik penghijauan yang tidak terarah dan mulai menerapkan zonasi pusat pembibitan (Nursery) berbasis tanaman non-pangan di titik-titik krusial.

Baca Juga  Hari Kedua Petisi 26

Keberadaan zonasi nursery tanaman non-pangan strategis ini akan berfungsi ganda: pertama sebagai bio-filter aktif untuk memutus paparan emisi sebelum mencapai permukiman warga, dan kedua sebagai menciptakan sponges effect (efek spons) guna menahan laju air hujan agar tanah tidak tergerus menjadi sedimentasi yang menyumbat drainase kabupaten.

Jika Pemkab Bogor masih keras kepala mempertahankan kebijakan tata hijau yang menutup mata dari realitas ilmiah ini, maka bencana kesehatan publik akibat paparan logam berat dan “bom waktu” banjir sedimentasi tinggal menunggu waktu untuk meledak.

 

Fingerprint: Jabarkan News-3669