JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Perhutani Diduga Akan “MENGHAPUS” Kampung Cisadon, Apakah Ada Kepentingan Terselubung Di Balik Sorotan Administrasi?
Babakan Madang, Bogor (28/07/2026):
Wacana terkait keberadaan Kampung Cisadon, RT 04/RW 09, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, muncul pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah persoalan administrasi kependudukan benar-benar semata-mata persoalan tertib administrasi, atau ada kepentingan lain yang lebih besar di baliknya?.
Baca juga: Konflik Penguasaan Lahan Sukajaya, PT PMC Minta Pemerintah Turun Tangan
Kekhawatiran tersebut mencuat setelah adanya sorotan terhadap administrasi kependudukan warga Kampung Cisadon yang berada di kawasan hutan.
Bahkan, berdasarkan pemberitaan terbaru, Perhutani disebut meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DPMD untuk mencabut penerbitan administrasi kependudukan di Kampung Cisadon.
Berita terkait: Halau Anadoya Asah Mental dan Strategi di Piala Bank Jakarta 2026

Jika benar demikian, publik tentu berhak mempertanyakan: mengapa administrasi kependudukan warga yang telah tinggal dan menjalani kehidupan di kawasan tersebut justru dipersoalkan sekarang?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena Cisadon bukanlah wilayah yang tiba-tiba muncul dalam peta. Pemerintah pernah menyebut Cisadon sebagai wilayah permukiman warga yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Karang Tengah.
Lantas, apakah persoalan administrasi kependudukan akan menjadi pintu masuk untuk menghilangkan eksistensi Kampung Cisadon secara perlahan?.
Jika administrasi kependudukan warga dicabut atau tidak lagi diakui, konsekuensinya tentu bukan perkara sederhana.
Sebab, dokumen kependudukan berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta berbagai hak administratif lainnya.
Di sinilah pemerintah daerah harus hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam tarik-menarik kepentingan antara pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, administrasi pemerintahan, dan kepentingan ekonomi.
Publik juga patut mendapatkan jawaban yang terang: apakah persoalan Kampung Cisadon murni berkaitan dengan status kawasan hutan?.
Apakah ada proses penataan kawasan yang sedang direncanakan? Ataukah ada kepentingan lain yang belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat?.
Pertanyaan tentang dugaan adanya kepentingan terselubung tentu tidak boleh dijawab dengan kemarahan ataupun tekanan.
Sebaliknya, harus dijawab dengan data, dokumen, peta kawasan, dasar hukum, dan transparansi kebijakan.
Perhutani sebagai pengelola kawasan hutan juga memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang terang kepada publik mengenai status kawasan Cisadon, dasar keberatan terhadap administrasi kependudukan warga, serta langkah apa yang sebenarnya sedang ditempuh.
Demikian pula Pemerintah Kabupaten Bogor tidak boleh sekadar menjadi penonton. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut warga Kampung Cisadon dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Kami sudah belasan tahun tinggal di Kp.Cisadon, dan disinilah kami menggantungkan hidup dari bertani.
Kampung Cisadon bukan sekadar sebuah nama yang tercantum dalam administrasi pemerintahan. Kampung ini merupakan tempat tinggal masyarakat yang telah menjalani kehidupan sosial, bermasyarakat, dan membangun keluarga secara turun-temurun.
Di tempat inilah warga mencari nafkah, membesarkan anak-anak, serta menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor.
Oleh karena itu, apabila benar terdapat rencana untuk menghapus atau menghilangkan keberadaan Kampung Cisadon, kami mempertanyakan secara serius dasar, tujuan, serta kepentingan di balik kebijakan tersebut.” Ucap Ujang Usman Ketua RT 04/09 Kp.Cisadon.
” Sebab, kampung bukan sekadar titik di atas peta. Di dalamnya ada manusia, ada keluarga, ada sejarah, dan ada kehidupan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Jika memang ada persoalan hukum dan tata kelola kawasan, selesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas. Jika ada penataan kawasan, sampaikan secara terbuka. Namun jika benar ada kepentingan lain di balik persoalan administrasi kependudukan, maka masyarakat berhak mengetahui siapa yang berkepentingan dan untuk tujuan apa.” Tambah Ujang Usman.
Kini bola berada di tangan Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Apakah Kampung Cisadon sedang ditata demi kepastian hukum, atau justru sedang didorong perlahan menuju penghapusan eksistensinya?.
Pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Sebab, ketika administrasi kependudukan warga mulai dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar dokumen kependudukan, melainkan juga kepastian hidup dan masa depan masyarakat Kampung Cisadon.
Publik menunggu jawaban yang transparan. Bukan sekadar pernyataan administratif, tetapi penjelasan menyeluruh mengenai status kawasan, dasar hukum, dan arah kebijakan terhadap warga Kampung Cisadon.
(Firly Nugraha)
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: BPN Kabupaten Bogor I Laksanakan Pengukuran Lahan di Pasirjaya, Warga Dukung Penuh
- Konflik Penguasaan Lahan Sukajaya, PT PMC Minta Pemerintah Turun Tangan
- Halau Anadoya Asah Mental dan Strategi di Piala Bank Jakarta 2026
- BPN Kabupaten Bogor I Laksanakan Pengukuran Lahan di Pasirjaya, Warga Dukung Penuh
- 93 Persen Lebih, Wartawan Dinyatakan Kompeten Dalam UKW 77-78-89
- Personel Brimob AKP Syamsul Bahri Pulihkan Cedera Usai Tuntaskan Tugas Negara





