JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

JABARKAN.ID.Garut – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di Perumahan wilayah Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.

Baca juga: Persib Bandung Cetak Sejarah! Hattrick Juara Usai Unggul Head to Head atas Borneo FC

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”.

Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi. Minggu (24/5/2026).

Berita terkait: Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/2026, Cetak Sejarah Hattrick Juara!

Selain itu, tersangka menerangkan bahwa dirinya tidak dibantu oleh pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya:
• 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
• 30 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru.
• 1 paket diduga tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah.
• 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
• 2 botol plastik berisi cairan warna ungu.
• 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”.
• 1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”.
• 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
• 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
Total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.

Baca Juga  Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Dengan Cara Sadis

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

( Syam )

Fingerprint: JABARKAN NEWS-2560