CIREBON, 30 APRIL 2026 — Kesepakatan antara pemilik dan penyewa rumah yang difungsikan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan HOS Cokroaminoto No.17, Lemah Abang Kulon, Sindanglaut, Kabupaten Cirebon, menegaskan pentingnya perlindungan asuransi sebagai langkah menjaga keamanan bersama.
JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Kesepakatan Berangkat dari Kepentingan Bersama
Berbeda dari pendekatan permintaan sepihak, keputusan untuk mengasuransikan bangunan justru lahir dari kesadaran bersama antara ahli waris pemilik rumah dan pihak penyewa, Yayasan Adi Guna Jaya Abadi.
Kedua pihak memahami bahwa perubahan fungsi rumah menjadi dapur operasional membawa konsekuensi risiko yang tidak kecil. Oleh karena itu, diperlukan langkah perlindungan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Baca juga: Bank bjb RUPST 2025 Resmi Tunjuk Direksi dan Komisaris Baru
“Kami melihat ini sebagai kebutuhan bersama, bukan hanya kepentingan pemilik atau penyewa saja. Dengan adanya asuransi, semuanya jadi lebih jelas dan aman,” ungkap Fahria Alfiano.
Perubahan Fungsi Bangunan Jadi Faktor Utama
Dapur Operasional Tingkatkan Eksposur Risiko
Bangunan yang kini digunakan sebagai dapur SPPG MBG menjalankan aktivitas produksi makanan secara rutin dalam skala besar. Kegiatan tersebut melibatkan penggunaan api, gas, dan instalasi listrik secara intensif.
Berita terkait: KRL Ditabrak KA Agro Bromo Di Bekasi Timur ,Gerbong Wanita Rusak Parah
Kondisi ini meningkatkan potensi risiko seperti:
- Kebakaran akibat aktivitas memasak
- Ledakan gas
- Kerusakan bangunan akibat panas dan air
- Dampak terhadap lingkungan sekitar
Asuransi Sebagai Instrumen Pengamanan
Mengalihkan Risiko ke Pihak Penanggung
Dengan adanya asuransi properti, risiko kerugian yang sebelumnya berpotensi ditanggung langsung oleh pemilik atau penyewa dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Hal ini memberikan kepastian bahwa jika terjadi kerusakan, proses pemulihan dapat dilakukan tanpa membebani salah satu pihak.
Perlindungan Terhadap Berbagai Risiko
Asuransi properti jenis Property All Risks (PAR) memberikan cakupan perlindungan terhadap berbagai kejadian tak terduga, antara lain:
- Kebakaran, petir, dan ledakan
- Dampak asap dan kejadian eksternal
- Kerusuhan dan perbuatan jahat
- Banjir, badai, dan kerusakan akibat air
Perlindungan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi bangunan.
Proses Pemilihan Asuransi Dilakukan Bersama
Melalui Pertimbangan dan Referensi
Pemilik dan penyewa tidak serta-merta menentukan pilihan. Proses pencarian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai referensi serta kesesuaian kebutuhan perlindungan.
Percaya pada Asuransi Bangun Askrida
Hasil dari proses tersebut mengarah pada pilihan kepada Asuransi Bangun Askrida.
Perusahaan ini dinilai memiliki rekam jejak yang baik dalam bidang asuransi properti, serta mampu memberikan kejelasan manfaat perlindungan sesuai dengan kebutuhan bangunan yang digunakan secara operasional.
Menjaga Hubungan dan Keberlanjutan Operasional
Mencegah Potensi Perselisihan
Kesepakatan ini juga menjadi langkah preventif dalam menghindari potensi konflik di masa mendatang. Dengan adanya asuransi, tanggung jawab atas risiko telah diatur secara jelas.
Menciptakan Rasa Aman bagi Semua Pihak
Baik pemilik maupun penyewa kini memiliki kepastian bahwa bangunan yang digunakan terlindungi dari berbagai kemungkinan risiko.
“Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal rasa aman dan keberlangsungan kerja sama,” tambah Fahria.
Kesimpulan Memilih Askrida
Kesepakatan untuk mengasuransikan rumah yang digunakan sebagai dapur SPPG MBG menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan risiko. Dengan memilih Asuransi Bangun Askrida sebagai penyedia perlindungan, pemilik dan penyewa memastikan bahwa keamanan aset dan kelangsungan operasional dapat terjaga secara seimbang.
Simak juga: Dedi Mulyadi Ajak Warga Sumedang Bangga Budaya Lokal








