KUTAI TIMUR, 22 April 2026 – Ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih belum bersertifikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan proses tersebut sebagai langkah penting mencegah potensi korupsi, sengketa lahan, serta penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

KPK Soroti Lemahnya Pengamanan Aset Daerah

Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK menilai pengamanan aset daerah di Kutai Timur masih perlu diperkuat. Sertifikasi aset dinilai sebagai fondasi utama untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan pemerintah.

Kasatgas Korsup Wilayah IV, Andy Purwana, menegaskan bahwa banyak kasus di daerah lain bermula dari aset yang tidak tersertifikasi dengan baik.

Baca juga: Kerja Sama KPK MA Perkuat Integritas Peradilan

“Sertifikasi aset menjadi langkah krusial, karena tanpa dokumen legal yang jelas, aset pemda rawan dikuasai pihak lain dan berujung sengketa,” ujarnya.

744 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 744 bidang tanah milik Pemkab Kutai Timur belum memiliki sertifikat. Jumlah ini dinilai sangat besar dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.

Berita terkait: Kerja Sama Askrida dengan BPD Bali Resmi, Perkuat Ekosistem Keuangan

Target sertifikasi yang masih rendah menjadi perhatian utama. Selama ini, rata-rata hanya 10 bidang yang disertifikasi setiap tahun, sehingga proses penyelesaian dinilai berjalan lambat.

Target Dinilai Tidak Realistis

Dengan capaian tersebut, KPK menilai percepatan harus segera dilakukan. Jika tidak, penyelesaian seluruh aset bisa memakan waktu puluhan tahun.

Andy bahkan mendorong agar target dinaikkan signifikan, minimal 100 bidang per tahun, agar proses sertifikasi bisa selesai dalam waktu yang lebih cepat.

Hambatan di Lapangan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi. Di antaranya adalah dokumen aset yang belum terintegrasi serta masih adanya aset yang belum memiliki batas fisik yang jelas.

Selain itu, keterbatasan koordinasi antarinstansi juga menjadi faktor penghambat percepatan sertifikasi.

Perbedaan Data Jadi Sorotan

Masalah lain yang mencuat adalah perbedaan data antara Pemkab Kutai Timur dan Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah mencatat 99 bidang telah bersertifikat, sementara Kantor Pertanahan mencatat 167 bidang.

Perbedaan ini termasuk 33 sertifikat yang didaftarkan pada 2025, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Strategi Percepatan dari KPK

KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk mempercepat proses sertifikasi aset di Kutai Timur.

Pengumpulan dan Validasi Data

Seluruh OPD diminta segera menyerahkan data aset masing-masing, baik yang sudah maupun belum bersertifikat. Langkah ini penting untuk membangun basis data yang akurat.

Prioritas Aset Strategis

Dari ratusan aset yang ada, pemerintah daerah diminta menetapkan minimal 10 aset prioritas yang akan dipercepat proses sertifikasinya.

Pembentukan Tim Khusus

KPK juga mendorong pembentukan tim percepatan yang fokus pada koordinasi lintas instansi, verifikasi dokumen, serta penyelesaian aset yang bermasalah.

Digitalisasi Pengelolaan Aset

Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Sentuh Tanahku dinilai dapat membantu memperkuat pengamanan aset sekaligus mempermudah monitoring status sertifikasi.

Kinerja Tata Kelola Masih Perlu Perbaikan

Selain persoalan aset, KPK juga menyoroti capaian tata kelola Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025, skor Kutai Timur tercatat 53,19, turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Indeks Integritas Terendah di Kaltim

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menunjukkan skor 66,36. Meski mengalami peningkatan, angka tersebut masih menjadi yang terendah di Kalimantan Timur.

Penilaian dari masyarakat yang hanya mencapai 58,81 menjadi indikator bahwa kepercayaan publik masih perlu diperkuat.

Pemkab Tegaskan Komitmen Perbaikan

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melalui Sekretaris Daerah Rizali Hadi, menyatakan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Langkah yang dilakukan antara lain melalui digitalisasi sistem pemerintahan serta penguatan pengawasan internal di setiap perangkat daerah.

“Koordinasi ini menjadi pengingat untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rizali.

Sinergi Jadi Penentu Keberhasilan

KPK menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan aset tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi membutuhkan sinergi seluruh perangkat daerah.

Dengan percepatan sertifikasi dan perbaikan tata kelola, diharapkan seluruh aset daerah dapat terlindungi secara hukum, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sumber Berita:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK

Simak juga: Banjir dan Longsor di Leuwiliang, di Desa Purasari

Fingerprint: JABARKAN-1925