JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

KODE ETIK JURNALISTIK

Sebagai komitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tepercaya, jabarkan.id menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan utama bagi seluruh pengelola dan kontributor kami:

1. Akurasi dan Kebenaran Fakta
Kami senantiasa menguji informasi, melakukan verifikasi mendalam, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Informasi yang disajikan harus didasarkan pada sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Independensi dan Objektivitas
Kami menjaga jarak yang sama dari semua pihak. Redaksi jabarkan.id bebas dari intervensi politik, kepentingan kelompok, maupun tekanan pemodal yang dapat mengaburkan objektivitas pemberitaan.
3. Keberimbangan (Cover Both Sides)
Kami berkomitmen menyajikan berita secara berimbang, memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terkait untuk memberikan penjelasan, terutama dalam pemberitaan yang bersifat kontroversial atau menuduh.
4. Integritas dan Anti-Plagiarisme
Kami menghargai hak kekayaan intelektual. Segala bentuk plagiarisme dilarang keras. Pengutipan dari media atau sumber lain wajib mencantumkan kredit atau sumber asli secara jelas.
5. Profesionalisme dan Anti-Suap
Wartawan dan staf jabarkan.id dilarang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi dan integritas pemberitaan.
6. Perlindungan Privasi dan Kelompok Rentan
Kami menghormati hak privasi individu. Kami tidak memublikasikan identitas korban kejahatan seksual, pelaku kejahatan anak di bawah umur, serta menghindari stereotip negatif terhadap suku, agama, ras, gender, dan kelompok disabilitas.
7. Hak Koreksi dan Jawab
Kami sangat terbuka terhadap kritik. Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, jabarkan.id akan segera melakukan ralat, koreksi, atau memberikan Hak Jawab secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab publik.

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Seluruh kru redaksi wajib mematuhi standar etika komunikasi yang berlaku. Kami melarang adanya praktik plagiarisme, diskriminasi, atau pengambilan data secara ilegal. Kami juga berkomitmen untuk melindungi privasi sumber berita dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap peliputan

Berikut adalah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) lengkap yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia untuk keperluan berkas lamaran kerja Anda:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

Pasal 2 

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

Pasal 3 

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak privasi, kecuali untuk kepentingan publik. 

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. 

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.