CIREBON, 16 MARET 2026 — 3 kali Idulfitri berlalu, namun Ibu Nining Sriyungsih belum juga bisa merayakan Lebaran di rumah milik putrinya di Perumahan Keandra Park, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Rumah yang dibeli sah melalui kredit resmi itu masih dikuasai penghuni ilegal meski sudah ada surat pernyataan akan keluar sejak 2025.</b>

JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

Kesedihan itu bukan hanya tentang bangunan, melainkan tentang mimpi seorang ibu yang ingin berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.


Awal Mula: Akad Kredit dan Harapan Tahun 2023

Pada 2023, putri Ibu Nining melakukan akad kredit rumah melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Akta perjanjian kredit dan sertifikat terbit atas nama Fanisa sebagai pemilik sah.

Sejak awal pembangunan, warga sekitar mengenal Ibu Nining yang kerap datang mengawasi proses pengerjaan rumah tersebut. Kehadirannya menjadi bukti nyata bahwa hunian itu memang dipersiapkan untuk keluarga.

Beberapa tetangga bahkan mengaku heran ketika mengetahui rumah tersebut ditempati orang lain.

“Bu Nining dulu sering datang waktu pembangunan. Jadi kami bingung kenapa sekarang orang lain yang tinggal di sana,” ujar salah satu warga sekitar.


Lebaran 2024: Belum Bisa Ditempati

Pada Idulfitri Maret 2024, keluarga sebenarnya sudah berharap bisa menempati rumah tersebut. Namun fasilitas air dan listrik di perumahan belum tersedia karena masih dalam tahap penyediaan oleh pengembang.

Dengan berat hati, Ibu Nining menunda impian Lebaran pertama di rumah baru itu.


Lebaran 2025: Kaget Rumah Sudah Ditempati

Kejutan besar terjadi saat Lebaran 2025. Ketika datang ke Cirebon, Ibu Nining mendapati rumah tersebut telah dihuni orang tak dikenal.

Penghuni itu mengaku mulai menempati rumah sejak akhir 2024, sekitar September.

Melalui musyawarah kekeluargaan, keluarga meminta penjelasan. Hasilnya, penghuni tersebut mengakui rumah itu bukan miliknya. Ia menandatangani surat pernyataan akan mengosongkan rumah pada Mei 2025 tanpa menuntut ganti rugi apa pun.

“Kami percaya karena sudah ada surat pernyataan. Kami pikir persoalan selesai,” ujar Ibu Nining.

Namun hingga Mei 2025 berlalu, rumah tak juga dikosongkan.


Lebaran 2026: Janji Tinggal Janji

Pada Idulfitri 1447 H atau Maret 2026, Ibu Nining kembali datang ke Cirebon. Harapannya sederhana: akhirnya bisa merayakan Lebaran di rumah milik putrinya.

Namun kenyataan kembali menyakitkan. Rumah tersebut masih ditempati orang yang sama.

“Sudah tiga kali Lebaran saya tidak bisa menempati rumah itu. Padahal rumah itu dibeli untuk kami bisa berkumpul di kampung,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.


Konfirmasi ke BTN: Kepemilikan Sah dan Angsuran Lancar

Merasa haknya terus diabaikan, Ibu Nining mendatangi pihak Bank Tabungan Negara untuk memastikan status hukum rumah tersebut.

Pihak bank menyatakan secara tegas bahwa Fanisa adalah pemilik sah berdasarkan sertifikat dan perjanjian kredit. Selain itu, Fanisa tercatat sebagai nasabah yang terus memenuhi kewajiban angsuran hingga Maret 2026.

Bukti pembayaran cicilan tersimpan lengkap sejak awal akad pada 2023 hingga saat ini.

“Setiap bulan anak saya bayar. Tidak pernah berhenti. Jadi tidak ada alasan siapa pun mengklaim rumah itu,” tegas Ibu Nining.

Legalitas administrasi dan kewajiban finansial berjalan sebagaimana mestinya. Namun secara fisik, rumah tersebut belum kembali ke tangan pemilik sah.


Kesabaran yang Terus Diuji

Selama dua tahun terakhir, keluarga menempuh jalur musyawarah. Tidak ada pengusiran paksa. Tidak ada konflik terbuka.

Surat pernyataan sudah dibuat. Janji sudah diberikan. Kesempatan sudah diberikan.

Namun pembangkangan tetap terjadi.

“Tiga Lebaran kami menunggu. Saya sebagai ibu hanya ingin berkumpul dengan anak dan keluarga. Rumah itu dibeli untuk itu. Tapi sampai sekarang kami belum bisa,” ujar Ibu Nining lirih.


Mimpi yang Tertunda di Kampung Halaman

Rumah di Keandra Park bukan sekadar aset. Hunian itu dibeli sebagai tempat berkumpul keluarga saat pulang kampung ke Cirebon.

Namun akibat tindakan penghuni ilegal yang mengabaikan kesepakatan, impian itu tertunda tiga tahun berturut-turut.

  1. Lebaran 2024 tertunda karena fasilitas belum siap.
  2. Lebaran 2025 tertunda karena rumah telah ditempati tanpa izin.
  3. Lebaran 2026 kembali gagal karena janji pengosongan tidak ditepati.

Kini, yang tersisa adalah doa seorang ibu agar keadilan ditegakkan.

“Saya tidak ingin bermusuhan. Saya hanya ingin rumah anak saya kembali. Supaya kami bisa Lebaran dengan tenang di kampung sendiri,” tutup Ibu Nining.


Penulis : Fachry