Kabupaten Garut —9 April 2026 Pemerintah daerah melalui Abdusy Syakur Amin resmi menerbitkan surat edaran tentang antisipasi dan pencegahan praktik pinjaman ilegal yang marak di tengah masyarakat, termasuk yang dikenal sebagai “bank keliling” dan “bank emok”.

JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

Surat edaran bernomor 500.3/1104/DKU tersebut dikeluarkan pada 8 Maret 2026 dan ditujukan kepada para camat, kepala desa, lurah, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda di seluruh wilayah Garut.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa praktik pinjaman ilegal, baik secara langsung maupun melalui media digital, telah menimbulkan berbagai persoalan serius. Di antaranya bunga dan denda yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, tekanan psikologis, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pinjaman ilegal seperti bank keliling dan bank emok seringkali menjerat masyarakat kecil dengan sistem bunga tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi,” demikian inti pesan dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Garut memandang perlu langkah terpadu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah meluasnya praktik tersebut. Surat edaran ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan lembaga masyarakat dalam melakukan pengawasan dan edukasi.

Adapun tujuan utama dari kebijakan ini meliputi:

Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman ilegal

Mencegah berkembangnya praktik rentenir berkedok layanan keuangan

Melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi, sosial, dan hukum

Mendorong penggunaan layanan keuangan resmi yang aman dan legal

Dalam implementasinya, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran pinjaman tanpa izin, baik melalui pesan singkat, media sosial, aplikasi, maupun penawaran langsung di lingkungan sekitar.

Baca Juga  Rapat Orang Tua Murid, MI Annur 2 Malangbong Bahas Persiapan Kenaikan Kelas

Selain itu, warga juga diminta untuk tidak menggunakan jasa pinjaman dari pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Pemerintah daerah juga mendorong aparat desa dan lembaga terkait untuk aktif melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri pinjaman ilegal.

Sebagai alternatif, masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan layanan keuangan legal seperti koperasi resmi dan lembaga keuangan yang terdaftar serta diawasi oleh pemerintah.

Bupati Garut berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah praktik pinjaman ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari jeratan rentenir di wilayah Kabupaten Garut.(Red)