JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

 

GARUT, 29 Mei 2026 – Polemik penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 42 calon Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kabupaten Garut kembali memanas. Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mendesak Bupati Garut untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kebijakan yang hingga kini dinilai penuh tanda tanya.

Desakan tersebut disampaikan Yudha dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot No. 2, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Rumah Guru PPPK DI Cisompet Hangus Terbakar

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV Asep Rahmat, anggota Komisi IV Diah Kurniasari, Putri Tantia, Mila Meliana, Tatang Sumirat, Hj. Intannia, Hj. Kustini, Mira Lestari, serta jajaran Dinas Pendidikan yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan Iwan Riswandi, para kepala bidang, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, dan unsur Korwil Pendidikan.

Dalam forum tersebut, Yudha menyoroti ketidakjelasan sikap Pemerintah Kabupaten Garut terkait keberadaan Korwil Pendidikan. Sejak jabatan Korwil dikosongkan pada September 2025, publik dihadapkan pada berbagai istilah yang berbeda-beda, mulai dari pembubaran, penonaktifan hingga penghapusan Korwil. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang tegas mengenai arah kebijakan pemerintah daerah.

Berita terkait: PT Citra Agro Buana Semesta Malangbong Tebar 4.500 Paket Daging Kurban, Warga Mekar Asih dan Cilampuyang Sambut Haru

Situasi semakin menjadi sorotan ketika pada 21 Mei 2026 sempat beredar informasi mengenai penyerahan SPT kepada 42 calon Korwil Pendidikan yang akan bertugas di sejumlah kecamatan. Namun agenda tersebut mendadak ditunda tanpa penjelasan yang memadai.

Baca Juga  Inspiratif! SMPN 1 Sukawening Bangun Karakter Siswa Lewat Program Embun Pagi

“Pertanyaan besarnya sederhana, siapa yang sebenarnya memutuskan penundaan atau pembatalan penyerahan SPT tersebut? Dalam rapat ini kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Bahkan pihak Dinas Pendidikan yang hadir pun tidak bisa menjelaskan secara pasti. Ini yang membuat publik semakin bertanya-tanya,” tegas Yudha.

Menurutnya, polemik yang telah berlangsung berbulan-bulan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Kepala daerah, kata Yudha, harus hadir memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang kajian belum selesai, sampaikan secara terbuka. Kalau ada pertimbangan lain, jelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai ruang kosong informasi ini justru melahirkan berbagai asumsi yang tidak sehat,” ujar.yudha.

Yudha juga menyoroti rentang waktu yang sudah berjalan hampir delapan bulan sejak posisi Korwil Pendidikan dikosongkan. Menurutnya, waktu selama itu seharusnya cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan evaluasi dan menentukan arah kebijakan yang jelas.

“Delapan bulan bukan waktu yang singkat. Masyarakat berhak mengetahui apa hasil evaluasi yang telah dilakukan dan seperti apa konsep yang akan diterapkan ke depan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah kepada rakyat,” kata.yudha.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Garut juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya mitigasi terhadap potensi polemik kebijakan serta penguatan sistem pengawasan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan di tingkat kecamatan.

Suasana rapat sempat menghangat ketika Yudha menanggapi pernyataan salah seorang calon Korwil yang menyebut pihak-pihak yang menyampaikan laporan atau kritik sebagai “pemain”. Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi dan keterbukaan.

Baca Juga  Ngabuburit Di Bulan Puasa, Tradisi Budaya Sunda Yang Tetap Terjaga

“Saya tidak sepakat jika masyarakat yang melapor atau menyampaikan kritik dianggap sebagai pemain. Dalam demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang harus dihormati. Semua pejabat publik, termasuk DPRD, kepala desa, camat, hingga kepala daerah wajib siap diawasi dan dikritik,” tegas.

Yudha menegaskan bahwa kritik dan laporan masyarakat bukanlah penghambat pembangunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan rakyat.

Di akhir rapat, Yudha kembali meluruskan isu yang berkembang bahwa DPRD menjadi pihak yang menghambat penyerahan SPT kepada 42 calon Korwil. Ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunda ataupun membatalkan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai ada upaya menggiring opini bahwa DPRD yang menghambat proses ini. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan penyerahan SPT. Kewenangan itu berada pada Dinas Pendidikan dan pimpinan daerah. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengambil keputusan dan apa alasan sebenarnya di balik penundaan tersebut,” pungkas.yudha.

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Garut terkait nasib 42 calon Korwil Pendidikan yang penugasan mereka mendadak tertunda. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri polemik yang terus menjadi perbincangan di kalangan dunia pendidikan dan masyarakat Garut.

Alternatif judul yang lebih viral:
Heboh! 42 Calon Korwil Pendidikan Garut Gagal Terima SPT, Yudha: Siapa yang Sebenarnya Menghentikan?

SPT 42 Calon Korwil Mendadak Ditunda, DPRD Garut Pertanyakan Aktor di Balik Keputusan Misterius
Yudha Puja Turnawan Bongkar Kejanggalan Penundaan SPT Korwil Pendidikan: Publik Jangan Dibiarkan Bertanya-tanya.

Baca Juga  Baru Dibangun, Internal Partai Perindo Garut Sudah Dihantam Kisruh Internal

Polemik Korwil Pendidikan Garut Memanas, DPRD Minta Bupati Jujur dan Terbuka ke Masyarakat
Delapan Bulan Tanpa Kepastian! Nasib 42 Calon Korwil Pendidikan Garut Jadi Sorotan DPRD

(Jajang ab)

Fingerprint: JABARKAN NEWS-2675