JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

GARUT-, 12 Maret 2026 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang membebastugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan sejak September 2025 kini menuai sorotan dari berbagai kalangan. Langkah yang semula disebut sebagai upaya efisiensi birokrasi itu dinilai justru menimbulkan kekosongan koordinasi di tingkat kecamatan dan berpotensi menghambat peningkatan mutu pendidikan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, menilai kebijakan tersebut memunculkan sejumlah persoalan baru di lapangan. Berdasarkan analisisnya, setidaknya terdapat lima tantangan krusial yang muncul setelah penghapusan jabatan Korwil.
Pertama, munculnya fenomena tumpang tindih kewenangan antara pengawas sekolah dan fungsi manajerial yang sebelumnya dijalankan oleh Korwil. Menurut Solihin, sebagian pengawas yang sebelumnya merangkap sebagai Korwil masih menjalankan pola kepemimpinan lama. Padahal secara regulasi, pengawas sekolah seharusnya lebih berfokus pada pendampingan akademik melalui supervisi klinis.
“Namun di lapangan, pengawas masih terlibat dalam urusan administratif seperti kepegawaian, sarana prasarana hingga pembiayaan. Hal ini berpotensi menciptakan malpraktik jabatan karena melampaui tugas pokok mereka sebagai tenaga fungsional,” ujarnya.
Kedua, ketiadaan figur pemimpin di tingkat kecamatan menyebabkan disorientasi di kalangan staf kantor Korwil. Banyak staf yang disebut mengalami kebingungan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka. Kondisi ini bahkan memicu penurunan produktivitas karena tidak adanya arahan kerja yang jelas.
Dampaknya juga dirasakan oleh satuan pendidikan. Sekolah-sekolah kini mengaku kesulitan menentukan jalur koordinasi, khususnya terkait pelaporan administrasi dan pembiayaan, karena tidak lagi memiliki otoritas rujukan di tingkat kecamatan.
Ketiga, kebijakan tersebut memicu pertanyaan dari kalangan akademisi dan masyarakat mengenai legalitas serta transparansi keputusan pemerintah daerah. Publik mempertanyakan dasar evaluasi yang melatarbelakangi pembebastugasan para Korwil.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini terkesan lebih bernuansa politis dan pencitraan efisiensi, tanpa disertai persiapan sistem tata kelola pengganti yang matang.
Selain itu, fungsi pengawasan legislatif juga mendapat sorotan. DPRD Kabupaten Garut dinilai belum maksimal dalam mengawal dampak kebijakan tersebut di lapangan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya evaluasi menyeluruh dari parlemen daerah terkait polemik yang muncul setelah penghapusan jabatan Korwil.
Di sisi lain, perubahan regulasi di tingkat nasional juga turut memengaruhi dinamika kebijakan pendidikan di daerah. Melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024, terjadi pergeseran paradigma jabatan pengawas dan penilik menjadi pendamping satuan pendidikan.
Dalam masa transisi ini, pengawas sekolah difokuskan pada pendidikan formal seperti TK dan SD, dengan tugas utama memanfaatkan data Rapor Pendidikan untuk meningkatkan literasi dan numerasi. Sementara penilik berfokus pada pendidikan nonformal seperti Kelompok Bermain, Paket A, B, dan C serta kursus, dengan fungsi pengendalian mutu dan evaluasi program pendidikan nonformal.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sendiri saat ini berupaya menjaga pelayanan kepegawaian tetap berjalan melalui sistem validasi data di Dapodik dan SIMIK. Namun demikian, ketidakpastian kebijakan masih menjadi tantangan tersendiri.
Apalagi, pada awal 2026 muncul wacana kebijakan nasional yang kemungkinan akan mengembalikan nomenklatur “Pengawas Sekolah”. Kondisi ini dinilai semakin menambah ketidakjelasan arah kebijakan di tingkat daerah.
Solihin menilai tanpa langkah strategis untuk memperjelas rantai komando di tingkat kecamatan, penghapusan Korwil berpotensi menjadi langkah mundur dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.
“Jika tidak segera dibenahi dengan kebijakan yang jelas dan terstruktur, kekosongan koordinasi ini bisa berdampak pada lambatnya peningkatan mutu pendidikan di daerah,” pungkasnya.(Undang Wiga)

Baca Juga  Forum Wartawan Malangbong Sampaikan Ucapan Idulfitri