JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Gaarut – Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.
Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) malam, saat korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku. Korban sempat dipukul di bagian wajah. Keesokan harinya, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan,
Baca juga: Asian Shopee Cup Siap Memanas! Persib dan Borneo FC Bawa Harapan Indonesia di Panggung Asia Tenggara
Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku, kemudian dibawa ke lokasi lain. Di sana, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami tindakan fisik lainnya.
“Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. yang merupakan warga Kecamatan Cikajang, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.” Kata Kapolsek AKP Patri kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Berita terkait: Sinergi Sekolah dan Orang Tua, SMK IT Umamul Huda Matangkan Agenda Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.
“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Para pelaku terancam dijerat pasal 450 KUHPdengan ancaman 12 tahun penjara.” Tambah AKP Patri. ( Yatni )
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Pulang Kampung Saat Libur Liga, Ripal Wahyudi Motivasi Generasi Muda Malangbong Lewat Fun Match Sepak Bola
- 17 Motor Curian Diamankan, Tim Sancang Polres Garut Kembali Tunjukkan Taringnya
- Kejar Buronan Selama Sebulan, Polsek Singajaya Sukses Ungkap Kasus Pencurian Rumah
- Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak
- Aksi Pencurian Laptop Berakhir, Pelaku Dibekuk Berkat Kerja Sama Polisi dan Warga
- Penyegaran Organisasi, Kapolres Garut Resmi Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim






