JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
JABARKAN.ID.Garut –Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran Lodaya 2026. Sabtu (6/6/2026).
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Garut kembali menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (49), merupakan residivis pada kasus yang sama, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut dengan sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.
Baca juga: Ratusan Atlet Voli Ramaikan Sukarno Cup Tingkat Kecamatan Malangbong
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T. Pelaku memasukkan alat tersebut ke dalam lubang kunci kontak, kemudian memutarnya secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci. Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik.
“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.” Ujar AKP Herman.
Berita terkait: SSB Putu Cakra Cimerak Intensifkan Latihan, Siapkan Bibit Pesepak Bola Masa Depan Pangandaran
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.
( Asep Hadro )
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Siapa Sebenarnya yang Berkuasa? Ketika Mitra dan Yayasan Mengendalikan Program Perpres 115/2025
- Kejar Buronan Selama Sebulan, Polsek Singajaya Sukses Ungkap Kasus Pencurian Rumah
- Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak
- Aksi Pencurian Laptop Berakhir, Pelaku Dibekuk Berkat Kerja Sama Polisi dan Warga
- Penyegaran Organisasi, Kapolres Garut Resmi Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim
- Mantan Orang Nomor Satu di Cipancar Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp653 Juta






