JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

Garut – Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Garut

Seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.

Baca juga: Panen Raya Jagung Kuartal II 2026 di Malangbong Berlangsung Aman dan Kondusif

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” ujarnya.

Berita terkait: Polres Garut Gelar Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan Nasional 2026

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” tambahnya.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Penghapusan Korwil pendidikan Garut Picu Kekosongan Koordinasi

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Syam)

Simak juga: Patroli Pantai Karangpapak, Sat Polairud Polres Garut Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

Fingerprint: JABARKAN NEWS-2375