JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
JABARKAN.ID – Garut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial EW (32), warga Tarogong Kidul. Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: Laporan Warga via Call Center 110, Polisi Sigap Tangani Keributan di Kadungora
Penangkapan dilakukan di Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya RT 001 RW 002, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Berita terkait: Polsek Malangbong Amankan Terduga Penjual Obat Keras, 404 Butir Disita
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu dengan total berat bruto 25,65 gram dan berat netto 21,69 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu paket sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban merah bertuliskan “Fragile”, serta 10 paket sabu dengan kemasan serupa. Selain itu, ditemukan pula 20 paket sabu lainnya yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban warna cokelat.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang penunjang lainnya berupa satu pack plastik klip bening, lakban merah merk “Fragile”, lakban warna cokelat, satu unit timbangan digital warna silver, satu kantong plastik hitam, serta satu unit handphone merk OPPO yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh pelaku EW merupakan berasal seseorang berinisial IK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO). Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem “tempel” di wilayah sekitar Kecamatan Tarogong Kidul.
Adapun maksud dan tujuan pelaku memiliki narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali atau diedarkan di wilayah Kabupaten Garut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. ( Syam )
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Keren! Satlantas Polres Garut Ajak Siswa SDN Sukamentri 3 Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
- SaT Res Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Tembakau Sintesis
- Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Garut
- Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul
- DKI cabut izin dua tempat hiburan di Jakbar imbas kasus narkoba
- Edarkan Sabu di Garut, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi

