JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Garut – Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jalan Cimanuk, tepatnya di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. (09/04/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula saat korban, M. Faisal Ruhimat (24), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku di tempat umum.
Baca juga: SaT Res Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Tembakau Sintesis
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan, alat setrum, serta senjata tajam berupa sebilah golok.
Berita terkait: Persib Bandung Cetak Sejarah! Hattrick Juara Usai Unggul Head to Head atas Borneo FC
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar di bagian wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka pada bagian telinga dan kepala. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.
Adapun dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RS (21) dan RK (19), yang diketahui berprofesi sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal. Sementara satu pelaku lainnya berinisial I masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 32 cm.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” ujar Akp Zainuri.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Garut Kota. Mereka dijerat dengan pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.
( Syam )
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Persib Bandung Juara BRI Super League 2025/2026, Cetak Sejarah Hattrick Juara!
- Pemuda Mabuk Resahkan Warga di Tarogong Kaler, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku
- Keributan Pecah di Jalan A. Yani Garut, Tiga Orang Diduga Mabuk Diamankan Polisi
- Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk yang Resahkan Lingkungan
- Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan
- Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut Amankan Pasangan Muda-Mudi Konsumsi Miras di Malam Hari








