JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

Garut, 22 Mei 2026
Kegiatan operasi gabungan KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) kembali digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut bersama unsur gabungan dari Polres Garut, POM TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Rabu (20/5/2026).

Operasi yang berlangsung di sekitar wilayah Kerkop, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Baca juga: ucapan selamat atas pelantikan Ahmad Ramdhani sebagai Kepala Dinas DPMD Terus Mengalir Kali Ini Ucapan Datang Dari Dewan Pimpinan GBNN Garut

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, khususnya kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak kendaraan bermotor. Kegiatan penertiban ini rutin dilakukan guna meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun usai kegiatan berlangsung, pihak Bapenda Kabupaten Garut langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang sejak awal mengikuti jalannya operasi.

Berita terkait: Putra Daerah Garut Utara Dilantik Jadi Kepala Dinas Dukcapil Garut

Empat orang wartawan yang berada di lokasi mengaku sempat berupaya meminta penjelasan terkait hasil operasi KTMDU tersebut. Akan tetapi, karena pihak Bapenda dinilai terburu-buru kembali ke kantor, wawancara maupun konfirmasi tidak sempat dilakukan.

Baca Juga  Profesionalisme ASN Jadi Sorotan, Ketua Komisi IV DPRD Garut Tekankan Penguatan Kapasitas

Merasa belum memperoleh informasi yang dibutuhkan, para awak media kemudian mendatangi kantor Bapenda Kabupaten Garut guna meminta klarifikasi secara langsung. Namun setibanya di lokasi, para wartawan mengaku tidak menemukan ASN yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan operasi di lapangan sehingga harus menunggu cukup lama.

Saat berada di area kantor, para wartawan kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang terparkir menggunakan aplikasi informasi kendaraan SIMBARA. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan adanya kendaraan yang saat itu terdata belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan masa berlaku STNK-nya disebut telah habis.

Temuan tersebut kemudian memunculkan sorotan dari awak media. Pasalnya, pemerintah selama ini terus mengimbau masyarakat agar tertib dan disiplin membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Menurut sejumlah wartawan, apabila kondisi tersebut benar terjadi pada kendaraan yang berada di lingkungan instansi yang melakukan penertiban pajak, maka hal itu dinilai menjadi perhatian serius terkait pentingnya keteladanan aparatur pemerintah.

Keteladanan dari instansi pemerintah sangat penting agar imbauan kepada masyarakat memiliki kredibilitas, ujar salah seorang awak media di lokasi.
Pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada salah seorang Kepala Bidang (Kabid) Bapenda Kabupaten Garut di lokasi operasi gabungan di kawasan Simpang Lima Garut.

Dalam keterangannya, Kabid tersebut menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya ditemukan diduga terjadi karena faktor kelalaian atau lupa melakukan perpanjangan pajak kendaraan.

Itu faktor lupa belum perpanjang pajak, ujarnya kepada awak media.
Saat dilakukan konfirmasi lanjutan di lokasi operasi yang sama, kendaraan roda dua yang sebelumnya disebut belum membayar pajak diketahui telah dilakukan perpanjangan dan status pajaknya sudah aktif kembali.

Baca Juga  Forum Wartawan Malangbong Sampaikan Ucapan Idulfitri

Meski demikian, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan dari sejumlah wartawan. Sebab, pada saat pengecekan awal dan konfirmasi pertama dilakukan, kendaraan tersebut memang masih tercatat belum melakukan pembayaran pajak.

Selain itu, awak media juga mengaku sempat menawarkan wawancara secara resmi kepada Kabid terkait persoalan tersebut. Namun yang bersangkutan disebut menolak memberikan wawancara dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Situasi ini pun menimbulkan beragam tanggapan di kalangan wartawan. Mereka menilai masyarakat umum yang terlambat membayar pajak kendaraan tetap dikenakan sanksi administrasi maupun denda sesuai aturan yang berlaku, sehingga diperlukan penjelasan resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat dan aparatur pemerintah.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, para wartawan juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme pelaporan kepada lembaga pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Garut maupun BPK apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparatur pemerintah, dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan terhadap pembayaran pajak dinilai tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
(opx)

(Jajang ab)

Simak juga: Reforma Agraria Garut 2026, Skema Baru Redistribusi Lahan

Fingerprint: JABARKAN NEWS-2507