Malangbong, Garut – Forum silaturahmi dan peningkatan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, menjadi wadah penting bagi ASN PPPK untuk menyampaikan keresahan sekaligus memperkuat komitmen profesionalisme. Acara ini dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd (Fraksi Gerindra), Ketua PGRI, Kelompok Kerja Kepala Sekolah, serta Ketua PGPPPK Rikrik.

JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

 

Profesionalisme ASN, Kunci IPM Garut

Baca juga: Ajang Silaturahmi Terbesar, Ratusan Komunitas Meriahkan Halal Bihalal Sagara

Dalam sambutannya, Asep Rahmat menegaskan bahwa perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK adalah awal tanggung jawab baru. Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan pelayanan publik sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

Berita terkait: Tradisi Mitemeyan, Wujud Syukur Petani Sunda Menjelang Panen

“ASN PPPK harus menunjukkan kinerja terukur. Profesionalisme bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban moral dan hukum. Dengan kinerja yang baik, mutu pendidikan meningkat dan IPM Garut ikut terdongkrak,” tegasnya.

 

Asep juga menjelaskan batas kebijakan: ranah pusat terkait regulasi tunjangan pensiun dan alokasi gaji melalui APBN, sedangkan ranah daerah meliputi penempatan, analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), serta pengelolaan anggaran melalui APBD.

 

Dua Status, Satu Keresahan

Ketua PGPPPK Rikrik menyoroti keresahan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. PPPK penuh waktu masih menunggu kepastian regulasi tunjangan pensiun, sementara PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memperoleh hak sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

 

Rikrik menambahkan, wajar saja jika ada keinginan perubahan status dari PPPK menjadi PNS, namun hal itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa peluang tersebut akan terasa berat bagi yang sudah berusia di atas 35 tahun, karena regulasi saat ini belum berpihak. “Harus ada perubahan undang-undang atau kebijakan langsung dari Presiden melalui Perpres, Inpres, atau Perpu. Realistisnya, saat ini kita bersyukur telah memiliki status ASN PPPK, meski masih ada hak yang belum terakomodir. Saya yakin sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Bab VI Pasal 21 ayat 1, 2, dan 6, hak-hak tersebut bisa segera terwujud. Apalagi revisi PP Manajemen ASN sedang dalam tahap harmonisasi dan menunggu persetujuan Presiden. Setidaknya ini menjadi angin segar bagi PPPK yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP),” jelasnya.

Baca Juga  Kolaborasi Lintas Sektor ORI Campak di Desa Mekarmulya Sukses

 

Pada sesi diskusi beberapa PPPK paruh waktu juga mengungkapkan status mereka berubah dari guru menjadi tenaga teknis di Dapodik, sehingga tidak bisa mengikuti Program Profesi Guru (PPG). Kondisi ini dianggap kontradiktif dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Komitmen DPRD

Menanggapi aspirasi tersebut, Asep Rahmat menegaskan komitmen Komisi 4 DPRD Garut untuk memperjuangkan hak PPPK, termasuk mendorong agar gaji dialokasikan melalui APBN. Ia mengajak seluruh PPPK untuk tetap menunjukkan kinerja terbaik sambil menunggu regulasi yang berpihak.

 

“Peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu harus tetap berlandaskan Anjab dan ABK. Mari tunjukkan profesionalisme agar perjuangan kita lebih kuat,” ujarnya.

 

Usai kegiatan di Malangbong, Asep Rahmat melanjutkan agenda dengan menyapa ASN PPPK di wilayah Limbangan melalui Zoom Meeting. Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan kapasitas kinerja ASN sebagai fondasi pelayanan publik yang berkualitas.

 

Forum silaturahmi ini menegaskan bahwa keresahan PPPK bukan sekadar curhat, melainkan perjuangan bersama. Dengan dukungan DPRD, PGRI, dan PGPPPK, diharapkan regulasi yang berpihak segera lahir, sehingga PPPK mampu berkontribusi optimal dalam meningkatkan mutu pendidikan dan IPM Garut. ( Red )

Simak juga: DPRD Garut Angkat Bicara Soal Keresahan Guru PPPK Terkait Anggaran

Fingerprint: JABARKAN-1681