GARUT, 17 April 2026 — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin membuka rapat reforma agraria 2026 dengan memperkenalkan skema baru redistribusi lahan. Program ini bertujuan memperluas akses kepemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

Reforma Agraria Garut 2026 Diperkuat Skema Baru

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 16 April 2026.

Forum tersebut dihadiri jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini bertujuan memperkuat penataan aset tanah agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Ajang Silaturahmi Terbesar, Ratusan Komunitas Meriahkan Halal Bihalal Sagara

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah memperkenalkan skema baru redistribusi lahan sebagai bagian dari strategi memperluas akses kepemilikan tanah.

Tanah Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan

Legalitas Tanah Dorong Ekonomi Masyarakat

Bupati Garut menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengurangi kemiskinan.

Berita terkait: Tradisi Mitemeyan, Wujud Syukur Petani Sunda Menjelang Panen

“Tanah adalah tempat kita dilahirkan dan kita harus memiliki hak atas tanah tempat kita hidup. Namun pemanfaatannya harus membawa nilai manfaat bagi kemajuan masyarakat,” ujar Abdusy Syakur Amin.

Ia menambahkan bahwa legalitas tanah membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, sehingga dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

Selain aspek ekonomi, reforma agraria juga berperan dalam memperkuat ketahanan pangan daerah. Dengan kepastian lahan, masyarakat dapat mengelola sumber daya secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Skema Baru Redistribusi Lahan 10 Tahun

Hak Pakai Berjangka melalui Bank Tanah

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Eko Suharto menjelaskan bahwa pada tahun 2026, redistribusi lahan menggunakan skema baru.

Skema tersebut berupa pemberian hak atas tanah berjangka waktu 10 tahun melalui perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan atas nama Bank Tanah.

“Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah dilaksanakan dengan skema baru yaitu pemberian hak pakai selama 10 tahun,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan lahan.

Kuota 2.000 Bidang Tanah Tahun 2026

Pada tahun ini, Kabupaten Garut mendapatkan kuota redistribusi sebanyak 2.000 bidang tanah sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.

Sebelumnya, sepanjang periode 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah berhasil didistribusikan kepada masyarakat.

Program PTSL Perluas Kepastian Hukum

Selain redistribusi lahan, pemerintah juga terus mendorong program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Capaian 405 Ribu Bidang Tanah

Sejak 2017 hingga 2025, program PTSL di Kabupaten Garut telah mencapai 405.005 bidang tanah.

Pada tahun 2026, program ini ditargetkan bertambah sebanyak 23.000 bidang tanah guna memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Dampak pada Investasi dan Akses Keuangan

Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses pembiayaan di lembaga keuangan formal.

Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus

Pemerintah Kabupaten Garut juga menjalankan program pemberdayaan akses reforma agraria yang telah menjangkau 3.748 kepala keluarga sepanjang 2021 hingga 2025.

Program ini bertujuan memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki lahan, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif.

Potensi Garut Harus Dimaksimalkan

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menyebutkan bahwa Kabupaten Garut memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari wilayah pegunungan hingga pesisir.

“Kami mendorong agar potensi tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan Sertifikat Jadi Bukti Nyata

Rapat koordinasi ditutup dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima perwakilan masyarakat.

Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemerataan akses lahan.

Komitmen Reforma Agraria Berkelanjutan

Pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Garut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan agraria.

Dengan skema baru, perluasan program PTSL, serta pemberdayaan masyarakat, diharapkan reforma agraria mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sumber Berita

Pemerintah Kabupaten Garut

Simak juga: DPRD Garut Angkat Bicara Soal Keresahan Guru PPPK Terkait Anggaran

Fingerprint: JABARKAN-1629