Garut – Polres Garut beserta Sat Samapta pada saat melakukan Patroli Malam mendapati adanya penjualan minuman keras (miras) di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut.
JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam. (24/4/2026)
Baca juga: Persib Harus Tetap Waspada, Jangan Anggap Enteng Persijap di Laga Penentuan
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiayanto, S.H., M.P., menyampaikan bahwa dalam kegiatan Patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok anak muda yang tengah melakukan transaksi penjualan miras di lokasi.
Berita terkait: Calm, Lugas, dan Disiplin! Federico Barba Masuk Nominasi Best Player Super League 2025/2026
“Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan sebanyak 9 botol minuman keras dari lokasi kejadian,” ujarnya saat ditemui awak media.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Sebagai langkah penegakan dan efek jera, barang bukti miras turut dimusnahkan di tempat.
Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar selalu waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, baik melalui layanan call center 110 atau Hotline Taros Kapolres Garut maupun ke kantor polisi terdekat. ( Yatni )
Simak juga: Best Coach, Bobotoh : Persib Memang Pantas Juara








