JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
JABARKAN.ID.Garut – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan keras terbatas terus dilakukan jajaran Polres Garut. Kali ini, Polsek Cibatu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat keras terbatas saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama anggota yang sedang melaksanakan patroli rutin mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu. Lokasi tersebut diketahui telah lama menjadi perhatian petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Baca juga: Mantan Orang Nomor Satu di Cipancar Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati seorang terduga pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, serta 180 butir Double Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Berita terkait: Dikeluhkan Pengendara, Dua Penjual Air Mineral di Bayongbong Diamankan Polisi
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MK (19) yang merupakan warga Aceh, sementara seorang pria yang diduga sebagai pembeli juga turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan. Selanjutnya, guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.
“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu,” tambahnya.
( Syam )
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Bimbingan Perkawinan di KUA Malangbong Berjalan Lancar, Bekali Calon Pengantin Menuju Keluarga Harmonis.
- Polsek Garut Kota Gerak Cepat Tindak Laporan Warga, 17 Botol Alkohol 70 Persen Diamankan
- Patroli Sat Samapta Polres Garut Gerak Cepat Evakuasi Korban Penganiayaan Usai Konvoi Nobar Persib
- Jembatan Rumpin Ambruk, Wabup Bogor Gerak Cepat Tinjau Lokasi
- Diguyur Hujan Deras, Pamulihan Dilanda Longsor, Polisi Bergerak Cepat
- Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk yang Resahkan Lingkungan







