JABARKAN NEWS | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
JABARKAN.ID.Garut-.5 Juni 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir sebagai upaya negara untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Namun di lapangan, mulai muncul keluhan mengenai adanya oknum mitra atau yayasan yang diduga tidak hanya mengendalikan pengadaan bahan baku, tetapi juga menguasai pengelolaan dan penjualan limbah. Jika kondisi ini benar terjadi, maka semangat tata kelola yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 patut dipertanyakan.
Perpres 115 Tahun 2025 menegaskan pentingnya pengelolaan rantai pasok pangan yang transparan, pemetaan pemasok bahan pangan lokal, serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan BUM Desa dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Bahkan regulasi tersebut secara khusus mengatur pasokan bahan baku pangan serta penanganan sisa makanan dan limbah kemasan sebagai bagian dari tata kelola program.
Ironisnya, apabila ada yayasan atau mitra yang menentukan sendiri pemasok bahan baku sekaligus menjadi pengepul limbah, maka yang terjadi adalah praktik monopoli terselubung. Rantai ekonomi yang seharusnya dinikmati petani, peternak, pedagang lokal, koperasi, hingga pelaku UMKM menjadi terpusat pada segelintir pihak. Akibatnya, peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar dapur MBG berpotensi hilang.
Baca juga: SSB Putu Cakra Cimerak Intensifkan Latihan, Siapkan Bibit Pesepak Bola Masa Depan Pangandaran
Lebih jauh, kondisi tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Bagaimana mungkin pengawasan terhadap kualitas bahan baku dan pengelolaan limbah dapat berjalan objektif jika seluruh mata rantai usaha berada dalam kendali pihak yang sama? Situasi seperti ini dapat membuka ruang bagi praktik yang tidak sehat, mulai dari penentuan harga yang tidak kompetitif hingga tertutupnya akses bagi pemasok lokal yang sebenarnya memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai.
Padahal, roh utama Perpres 115 Tahun 2025 bukan hanya soal menyediakan makanan bergizi, melainkan juga menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, transparan, dan melibatkan masyarakat seluas-luasnya. Regulasi tersebut menempatkan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, serta pelibatan usaha lokal sebagai instrumen penting untuk memastikan manfaat program dirasakan secara merata.
Karena itu, Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, dan aparat pengawas perlu memastikan tidak ada praktik monopoli dalam pengadaan bahan baku maupun pengelolaan limbah MBG.
Program sebesar ini tidak boleh menjadi ladang keuntungan segelintir kelompok, tetapi harus menjadi sarana pemerataan ekonomi bagi masyarakat.
Jika benar ada pihak yang menguasai seluruh rantai bisnis dari bahan baku hingga limbah, maka yang terancam bukan hanya prinsip persaingan usaha yang sehat, melainkan juga kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis itu sendiri. Sebab program yang dibangun atas nama kepentingan rakyat harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat, bukan kepada kelompok tertentu.(Pimred)
Berita terkait: Kejar Buronan Selama Sebulan, Polsek Singajaya Sukses Ungkap Kasus Pencurian Rumah
Baca Juga Artikel Terkait :
Simak juga: Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak
- Kacab Askrida Bandung: Bank BJB Jadi Mitra Pertumbuhan Masyarakat
- Perpres 115/2025 Bongkar Celah Monopoli MBG, Yayasan Mitra Dilarang Kuasai Bahan Pangan dan Limbah
- Satgas MBG Malangbong Soroti Rangkap Peran Mitra-Supplier, Serap Masukan Masyarakat untuk Perbaikan Sistem.
- Mitra MBG Merangkap Supplier, Dinilai Berpotensi Timbulkan Korupsi Terstruktur
- Asuransi Properti SPPG, Mitra MBG Wajib Lindungi Aset






