GMNI Bogor Kritik Keras Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI, Sebut Ada Potensi Pelanggaran Prosedural KUHAP Baru

JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

 

BOGOR – Keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk melimpahkan penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kepada institusi militer memicu polemik luas. Langkah ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman terhadap supremasi hukum sipil di Indonesia. 

Baca juga: Forkopimda Bandung Gowes, Pemkot Perketat Pengawasan WFH ASN

Kader GMNI Bogor, Muhammad Zidan Nurkahfi, S.H., menegaskan bahwa proses pelimpahan ini patut dicurigai secara serius. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menabrak koridor hukum acara pidana yang baru saja diperbarui.

“Ini bukan hanya perkara pidana biasa, melainkan pertaruhan atas tegaknya supremasi hukum sipil. Keputusan melimpahkan perkara ini ke militer menunjukkan adanya problem serius dalam keberanian institusional aparat penegak hukum kita,” ujar Zidan dalam keterangan tertulisnya, (20/04/2026)

Berita terkait: Kawasan Asia Afrika Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Kronologi dan Identitas Tersangka

Kasus serangan air keras ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, tak lama setelah korban menghadiri siniar bertajuk “Remiliterisme”. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS mengalami luka bakar kimia serius hingga 20% di bagian wajah dan tubuhnya.

Empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Meskipun pihak militer menyebut motif sementara adalah dendam pribadi, banyak pihak meragukan hal tersebut mengingat profil korban sebagai pengkritik aktif reformasi sektor keamanan.

Sorotan Terhadap KUHAP Baru

Zidan menyoroti bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku per 2 Januari 2026, setiap tindak pidana yang menyangkut warga sipil seharusnya berada di domain peradilan umum.

Beberapa poin krusial yang ditegaskan meliputi:

  • Prinsip Legalitas: Pasal 7 dan 8 UU 20/2025 menetapkan bahwa penyidikan tindak pidana dilakukan oleh pejabat kepolisian dalam sistem peradilan umum.
  • Hak Korban: Pasal 54 menjamin hak korban atas proses hukum yang transparan dan independen. Pelimpahan ke peradilan militer dikhawatirkan akan membatasi transparansi tersebut.
  • Due Process of Law: Pasal 18 menekankan bahwa setiap tindakan pidana harus diuji secara terbuka, sesuatu yang sering dianggap sulit dicapai dalam mekanisme internal militer.

Pisau Analisis Marhaenisme

Dari perspektif Marhaenisme, Zidan menilai negara seharusnya hadir membela rakyat yang tertindas. “Andrie Yunus adalah representasi rakyat sipil yang berani melawan ketidakadilan. Ketika hukum justru tampak ragu melindungi rakyatnya sendiri, maka itu adalah pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelimpahan ini menjadi alarm bahaya bagi demokrasi. Jika terus dibiarkan, akan tercipta preseden buruk bahwa hukum dapat dinegosiasikan dan keadilan bagi masyarakat sipil dapat ditunda melalui pengalihan kewenangan.

GMNI Bogor mendesak agar aparat penegak hukum tetap konsisten pada koridor UU Nomor 20 Tahun 2025. Penegakan hukum harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan tanpa intervensi kekuasaan apa pun demi menjamin keadilan yang hakiki bagi korban.


Oleh: Muhammad Zidan Nurkahfi, S.H.
Kader GMNI Bogor (Kader KTP DPP GMNI 2023)

Simak juga: KPK Soroti Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi Kepala Daerah

Fingerprint: JABARKAN-1767