Malangbong- 27 April 2026 Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kecamatan Malangbong menyoroti persoalan rangkap peran dalam pelaksanaan program MBG, di mana satu pihak bertindak sebagai mitra sekaligus supplier. Praktik ini dinilai bukan sekadar persoalan etika, melainkan mencerminkan lemahnya desain tata kelola yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Perwakilan Satgas MBG Malangbong menyampaikan bahwa tanpa pemisahan fungsi yang tegas, celah penyimpangan hampir tidak terhindarkan. “Masalah rangkap peran ini harus segera dibenahi. Sistem yang sehat itu menuntut adanya pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, Satgas juga menegaskan bahwa berbagai evaluasi yang dilakukan saat ini tidak lepas dari masukan masyarakat Malangbong. Aspirasi warga disebut menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan sistem MBG agar lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.
Baca juga: Heboh! Remaja Disabilitas Ditahan Kasus Pencurian Di Garut, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan.
“Masukan dari masyarakat Malangbong sangat kami perhatikan. Ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola MBG ke depan agar lebih akuntabel,” tambahnya.
Sebagai solusi, Satgas mengusulkan pendekatan berbasis penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi lokal. Namun demikian, peran tersebut harus dibangun dengan prinsip tata kelola yang disiplin dan transparan.
Berita terkait: Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul
Dalam skema yang diusulkan, SPPG sebagai pelaksana MBG difokuskan pada layanan produksi dan distribusi makanan. Sementara itu, petani, peternak, dan pelaku UMKM diarahkan untuk tetap berperan sebagai supplier bahan baku. Adapun Bumdes ditempatkan sebagai agregator yang menjembatani kebutuhan antara produsen dan pelaksana program.
“Tidak boleh ada satu entitas yang memegang lebih dari satu peran utama. Ini kunci utama untuk menjaga integritas sistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, Satgas menekankan bahwa Bumdes tidak boleh sekadar menjadi perantara atau broker. Peran Bumdes harus memiliki nilai tambah, seperti menyerap hasil produksi petani lokal, menetapkan harga yang adil berbasis kesepakatan, serta menyediakan kontrak pembelian yang menjamin kepastian pasar.
“Kalau Bumdes hanya jadi calo tanpa kontrak dan standar yang jelas, maka tujuan pemberdayaan ekonomi desa tidak akan tercapai,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Satgas mendorong penerapan sistem kontrak dan harga yang transparan, termasuk penggunaan harga acuan terbuka, skema harga dasar (floor price), insentif kualitas, serta penalti keterlambatan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari kerugian sekaligus mencegah manipulasi dalam program.
Selain itu, digitalisasi rantai pasok juga dianggap sebagai langkah strategis dalam mencegah praktik korupsi. Melalui pencatatan transaksi yang mencakup volume, harga, dan identitas pemasok, diharapkan tercipta transparansi yang dapat diakses oleh berbagai pihak.
“Transparansi adalah kunci. Dengan sistem digital sederhana, semua pihak bisa memantau alur distribusi dan transaksi secara terbuka,” jelasnya.
Satgas MBG Malangbong juga mengingatkan bahwa implementasi skema ini perlu dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, fokus diarahkan pada identifikasi petani dan uji coba beberapa komoditas utama seperti beras, telur, dan sayuran. Tahap berikutnya mencakup kontrak tetap serta pelibatan UMKM, hingga akhirnya terintegrasi penuh dalam skala kecamatan atau kabupaten.
Dalam aspek pengawasan, Satgas menekankan pentingnya kontrol berlapis yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, masyarakat, serta audit berkala. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi formal, tetapi juga perlu didukung oleh partisipasi publik.
Jika diterapkan dengan benar, model ini diyakini mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan, mulai dari kepastian pasar bagi petani, penguatan posisi peternak, hingga terbukanya peluang bagi UMKM untuk masuk dalam rantai pasok resmi.
“Dana MBG harus berputar di desa dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Meski demikian, Satgas juga memberikan catatan kritis terhadap potensi kegagalan jika tata kelola tidak dijalankan dengan baik. Risiko seperti dominasi elit lokal dalam Bumdes, monopoli harga, hingga minimnya transparansi data menjadi tantangan yang harus diantisipasi sejak awal.
“Yang terpenting bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana sistemnya dirancang agar tidak bisa disalahgunakan,” pungkasnya. ( Red )
Simak juga: Mitra MBG Merangkap Supplier, Dinilai Berpotensi Timbulkan Korupsi Terstruktur







