Garut, 27 April 2026 – Penangkapan tiga remaja di kawasan Perum Puri Kulsum, Kampung Banen, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, mendadak menyita perhatian publik.
JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Pasalnya, salah satu yang ditahan berinisial FM alias Ujang, diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna grahita.
Ketiganya diamankan oleh anggota Polsek Limbangan menyusul laporan warga terkait dugaan maraknya pencurian peralatan rumah tangga di lingkungan tersebut. Namun, di balik penangkapan itu, muncul sejumlah pertanyaan serius.
Kuasa hukum FM, Supriadi, S.H. atau yang akrab disapa Mas Pri, angkat bicara. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya.
“Klien kami adalah penyandang disabilitas. Kami menduga jika pun ada keterlibatan, itu terjadi karena tekanan dari pihak lain,” tegasnya saat ditemui di RSUD Garut, Senin (27/4/2026).
Berita terkait: Satres Narkoba Polres Garut Ringkus Pengedar Obat Keras di Tarogong Kidul
Keterangan keluarga pun memperkuat kondisi FM. Sejak kecil, FM disebut mengalami keterbatasan intelektual dan sempat mengenyam pendidikan di sekolah luar biasa (SLB).
“Adik saya tidak seperti anak normal pada umumnya. Dari SD sudah disarankan masuk SLB, dan sampai SMP juga sekolah di sana. Kami punya bukti lengkap,” ungkap kakak FM.
Yang mengejutkan, keluarga mengaku baru mengetahui penangkapan tersebut saat FM hendak dibawa oleh aparat pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap fakta bahwa dua dari tiga tersangka diduga merupakan penyandang disabilitas, sehingga menimbulkan dugaan adanya kesalahan dalam proses penanganan perkara.
Untuk memperkuat langkah hukum, FM telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Klinik Jiwa RSUD Garut dan direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit di Bandung guna pemeriksaan lanjutan.
“Hasil medis ini akan menjadi kunci. Kami ajukan penangguhan penahanan, bahkan tidak menutup kemungkinan klien kami harus dibebaskan,” tegas Mas Pri.
Lebih jauh, pihaknya juga membuka opsi langkah hukum praperadilan jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum aparat.
“Kalau ada indikasi kuat pelanggaran sejak awal penanganan hingga penahanan, kami siap tempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Limbangan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada fakta lain yang belum terungkap? Publik menanti kejelasan.
(Jajang ab)
Simak juga: Mitra MBG Merangkap Supplier, Dinilai Berpotensi Timbulkan Korupsi Terstruktur







