JAKARTA, 14 April 2026 – Pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam perlindungan anak di ruang digital setelah platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026, sebagai bagian dari implementasi regulasi baru perlindungan anak.

JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya

Komdigi Apresiasi TikTok Tertibkan Akun Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah yang dilakukan TikTok menjadi tonggak penting dalam pelindungan anak di dunia digital.

Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi melaporkan jumlah akun anak yang telah ditindak di Indonesia.

Baca juga: KPK Soroti Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi Kepala Daerah

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS.

Berita terkait: PSEL Bogor Raya Segera Dibangun, Bupati Bogor Dukung Gagasan Presiden

Komitmen TikTok Patuhi Regulasi Indonesia

Batas Usia Minimum 16 Tahun

TikTok disebut telah menunjukkan komitmen serius dalam mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Salah satu bentuknya adalah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.

Selain itu, TikTok juga telah mempublikasikan kebijakan tersebut melalui pusat bantuan (Help Center) serta menyampaikan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala,” jelas Meutya.

Langkah Awal Perlindungan Anak Digital

Meutya menilai kebijakan ini sebagai langkah awal yang positif dan menjadi kemenangan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak.

Pemerintah pun berharap platform digital lain mengikuti langkah serupa dengan melaporkan tindakan penertiban akun anak di bawah umur.

“Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan,” tambahnya.

Roblox Dinilai Belum Sepenuhnya Patuh

Masih Ada Celah Keamanan

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyoroti platform Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.

Meski Roblox telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, pemerintah masih menemukan celah yang berpotensi membahayakan anak.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ungkap Meutya.

Belum Disetujui sebagai Platform Patuh

Karena masih terdapat kekurangan, pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi di Indonesia.

“Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox,” tegasnya.

PP TUNAS Jadi Standar Wajib Platform Digital

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas Nasional

Langkah penonaktifan ratusan ribu akun anak di TikTok menunjukkan bahwa regulasi perlindungan anak di ruang digital mulai memberikan dampak nyata.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda.

Ke depan, pemerintah berharap kolaborasi antara regulator dan platform digital semakin kuat, sehingga perlindungan anak di internet dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Simak juga: Banjir Bandung Dipicu Sampah, 300 Kubik Diangkut

Sumber Berita

  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Konferensi Pers Menteri Komdigi
Fingerprint: JABARKAN-1537