JAKARTA, 21 April 2026 — DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), menandai babak baru perlindungan sektor domestik. Regulasi ini dinilai menjadi langkah maju dalam mengakui hak pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari sistem ketenagakerjaan nasional.
JABARKAN.ID | ᮏᮘᮛ᮪ᮊᮔ᮪ Menjabarkan untuk Semua Cekas: Cekatan, Sigap, Terpercaya
Pengakuan Negara terhadap Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan UU PPRT tidak sekadar mengakhiri pembahasan panjang selama lebih dari dua dekade, tetapi juga menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di sektor informal.
Selama bertahun-tahun, PRT kerap bekerja tanpa kontrak yang jelas, jam kerja yang tidak pasti, hingga minim perlindungan hukum. Dengan adanya UU ini, posisi PRT kini diakui secara lebih setara dalam sistem ketenagakerjaan.
Baca juga: Mahkota Binokasih Dikirab di Bogor, Simbol Sunda Bangkit
Momentum pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini memperkuat pesan bahwa perjuangan kesetaraan, khususnya bagi perempuan, terus berlanjut dalam bentuk kebijakan nyata.
Perubahan Besar dalam Hubungan Kerja Domestik
Dari Relasi Personal ke Profesional
Salah satu perubahan mendasar dalam UU PPRT adalah pergeseran hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Jika sebelumnya hubungan lebih bersifat personal dan informal, kini diatur menjadi hubungan kerja profesional berbasis kesepakatan.
Berita terkait: Harga Elpiji Naik, Dedi Mulyadi Dorong Energi Alternatif
Perjanjian kerja menjadi kewajiban, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan kesalahpahaman.
Standar Kerja yang Lebih Jelas
UU PPRT juga menghadirkan standar kerja yang lebih terukur, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, jam kerja, hingga hak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Dengan adanya standar ini, pekerja rumah tangga tidak lagi berada dalam posisi rentan tanpa batasan kerja yang jelas.
Peran Negara dalam Pengawasan dan Perlindungan
Penguatan Sistem Pengawasan
Negara kini memiliki peran lebih kuat dalam mengawasi praktik kerja di sektor domestik. Melalui UU PPRT, pemerintah dapat melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pemberi kerja maupun perusahaan penyalur tenaga kerja.
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga diwajibkan memiliki izin usaha, sehingga praktik penyaluran tenaga kerja lebih tertib dan transparan.
Penyelesaian Konflik Lebih Terstruktur
Sebelumnya, konflik antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja seringkali sulit diselesaikan karena tidak adanya payung hukum. Kini, UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih jelas dan terstruktur.
Hal ini menjadi penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Meningkatkan Kesejahteraan PRT
Dengan adanya perlindungan hukum, pekerja rumah tangga diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap hak-hak dasar, termasuk upah yang layak, waktu istirahat, dan jaminan sosial.
Langkah ini juga berpotensi meningkatkan kualitas hidup jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Mendorong Profesionalisme Sektor Domestik
UU PPRT juga mendorong sektor pekerjaan rumah tangga menjadi lebih profesional. Adanya pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya meningkatkan kompetensi pekerja, sehingga kualitas layanan juga meningkat.
Di sisi lain, pemberi kerja juga diharapkan lebih memahami tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Apresiasi dan Catatan Implementasi
Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR atas disahkannya UU PPRT yang telah lama dinantikan sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Regulasi ini disebut sebagai tonggak penting dalam reformasi perlindungan tenaga kerja.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa tantangan terbesar justru terletak pada tahap implementasi. Sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan yang konsisten, serta kesiapan perangkat hukum menjadi kunci keberhasilan UU ini di lapangan.
Harapan ke Depan
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi awal perubahan besar dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya di sektor domestik yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Dengan regulasi yang lebih jelas, hubungan kerja diharapkan menjadi lebih adil, transparan, dan manusiawi. Selain itu, kehadiran UU ini juga mempertegas komitmen negara dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Jika implementasi berjalan optimal, UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan ekosistem kerja domestik yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Simak juga: PSEL Bogor Raya Resmi Dimulai, Sampah Diolah Jadi Listrik





